Rekor! 536 Pinjol Ilegal Ditindak, Amankan Keuanganmu Sekarang!

Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas PASTI) berhasil memblokir 536 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari-Februari 2025. Sebagian besar, yaitu 508 entitas, merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi.

Sisanya, 28 entitas, adalah konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar aturan perlindungan data pribadi.

Bacaan Lainnya

Gelombang Pemberantasan Pinjol Ilegal

Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menyatakan bahwa tindakan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selain memblokir entitas ilegal, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Nomor-nomor ini teridentifikasi milik debt collector yang melakukan tindakan ancaman dan intimidasi.

Upaya pemblokiran ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI dinilai krusial untuk menekan maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Benteng Perlindungan Konsumen

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dibentuk untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan. Lembaga ini mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan. Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan, 31.398 rekening telah diblokir.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun. Meskipun demikian, IASC berhasil memblokir dana senilai Rp129,1 miliar.

Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.721 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol/pinpri ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek legalitas suatu lembaga keuangan digital melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx sebelum melakukan transaksi.

Keberhasilan Satgas PASTI dan IASC dalam memblokir ratusan entitas ilegal dan mengamankan dana miliaran rupiah menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Namun, kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan untuk mencegah menjadi korban penipuan. Pemantauan dan edukasi publik terus menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Pos terkait