Heboh! Kemendag Temukan 9 Pengusaha Curang Takaran Beras

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas sembilan pengusaha beras yang mengurangi takaran produknya pada tahun 2025. Tindakan tegas ini diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Para pelaku usaha nakal tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang.

Bacaan Lainnya

Sembilan Pengusaha Beras Kena Sanksi

Sembilan pengusaha yang terbukti mengurangi takaran beras tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Lokasi perusahaan-perusahaan tersebut meliputi Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri.

Penerapan sanksi administratif merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang lebih mengedepankan pendekatan ini, dibanding sanksi pidana yang lebih berat. Tujuannya untuk menghindari risiko tinggi bagi perusahaan berskala kecil.

Upaya Pencegahan Kemendag

Data Kemendag mencatat peningkatan kasus beras dengan takaran tidak sesuai ketentuan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk.

Untuk menekan angka pelanggaran, Kemendag dan Perum Bulog melakukan langkah preventif. Mereka telah memberikan edukasi pengemasan kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dan 274 pelaku usaha Minyakita.

Edukasi tersebut bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan menerapkan aturan pengemasan yang tepat. Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk dan melindungi konsumen dari praktik curang.

Kemendag menegaskan bahwa sanksi yang lebih berat akan diberikan jika pelanggaran berulang. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, yang meliputi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Langkah-langkah tegas Kemendag ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik curang di industri beras. Pemantauan dan pengawasan yang berkelanjutan juga perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Ke depan, peningkatan edukasi dan pengawasan secara berkala di berbagai daerah, serta kerja sama yang baik antar stakeholder, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serupa dan menjaga stabilitas pasar beras di Indonesia.

Pos terkait