Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tengah gencar mendorong pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan.
Salah satu upaya percepatan pembentukan koperasi tersebut adalah dengan menekan biaya pendirian, khususnya biaya pembuatan akta notaris. Hal ini diharapkan dapat memudahkan para kepala desa dan kelurahan dalam mendirikan koperasi.
Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih Diturunkan
Kemenkop UKM telah berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menurunkan biaya pembuatan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Biaya yang sebelumnya bisa mencapai Rp7 juta, kini ditekan hingga maksimal Rp2,5 juta. Penurunan biaya ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak desa dan kelurahan untuk mendirikan koperasi.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa kesepakatan ini terwujud setelah dilakukan diskusi intensif dengan INI. Tujuannya adalah untuk mempermudah proses pendirian koperasi, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Budi Arie menambahkan, efisiensi biaya ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih hingga Juni 2025.
Manfaat Koperasi Merah Putih bagi Masyarakat
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Koperasi ini akan mendapatkan prioritas akses terhadap komoditas bersubsidi dari pemerintah, seperti beras, gas, pupuk, dan minyak goreng.
Dengan membeli barang-barang tersebut secara grosir, koperasi diharapkan dapat menjualnya dengan harga lebih murah kepada masyarakat. Hal ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan ekonomi mereka.
Budi Arie menekankan pentingnya keuntungan bagi koperasi agar dapat dibagi kepada anggota. Koperasi yang menguntungkan akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Transparansi dan Transaksi Digital
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan pemerintah provinsi akan menanggung biaya akta notaris untuk pendirian Koperasi Merah Putih di Jawa Barat. Anggaran sebesar Rp14 miliar telah disiapkan untuk mendukung program ini.
Untuk menjaga transparansi dan efektivitas, pengurus Koperasi Merah Putih didorong untuk melakukan transaksi secara digital atau non-tunai. Sistem transaksi non-tunai diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan penuh terhadap program pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dengan menanggung biaya akta notaris, diharapkan kepala desa dan kelurahan dapat lebih fokus pada pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Langkah ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Secara keseluruhan, program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa dan kelurahan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta adanya efisiensi biaya pendirian, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Keberhasilan program ini akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di pedesaan.
