Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Perdirjen PPI) tentang penomoran jasa penyiaran televisi digital. Regulasi ini sangat penting untuk mengatur penomoran yang teknis dan spesifik dalam migrasi siaran televisi ke sistem digital. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam penerapan siaran televisi digital di Indonesia.
Konsultasi publik ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan tersebut. Partisipasi publik dinilai krusial untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mengakomodasi berbagai kepentingan. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan efektif dan efisien dalam mendukung perkembangan industri penyiaran digital di Indonesia.
Tata Cara Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital
Perdirjen PPI ini lahir sebagai tindak lanjut dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Peraturan Menteri tersebut telah mengatur secara umum tentang penomoran, namun detail teknisnya masih perlu dijabarkan lebih lanjut.
Rancangan Perdirjen PPI ini akan menjadi payung hukum yang lebih spesifik dan terinci. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara multiplexing, penyelenggara program siaran, dan penyedia layanan tambahan.
Siapa yang Terkena Regulasi Ini?
Regulasi ini mengatur penomoran untuk tiga pihak utama dalam ekosistem penyiaran digital. Ketiga pihak tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam proses penyiaran.
- Penyelenggara Layanan Multiplexing: Pihak yang menyediakan infrastruktur untuk menyiarkan beberapa saluran televisi dalam satu frekuensi. Mereka bertanggung jawab atas penomoran network_id, transport_stream_id, dan service_id.
 - Penyelenggara Layanan Program Siaran: Pihak yang memproduksi dan menayangkan program televisi. Mereka akan mendapatkan penomoran LCN (Logical Channel Number).
 - Penyelenggara Layanan Tambahan: Pihak yang menyediakan layanan tambahan di luar program siaran utama, seperti teks, data, atau layanan interaktif. Mereka juga akan mendapatkan penomoran LCN.
 
Parameter Penomoran yang Diatur
Rancangan Perdirjen PPI secara spesifik mengatur beberapa parameter penomoran. Parameter ini memastikan keunikan dan kepastian identitas setiap saluran televisi digital.
- Country Code: Kode negara yang menunjukkan asal siaran.
 - Original Network ID: ID jaringan televisi asli.
 - Network ID: ID jaringan televisi di sistem digital.
 - Transport Stream ID: ID aliran transportasi data.
 - Service ID: ID layanan siaran individual.
 - Logical Channel Number (LCN): Nomor saluran yang ditampilkan pada perangkat penerima siaran.
 
Mekanisme Pengajuan Perubahan Penomoran
Penyelenggara layanan dapat mengajukan perubahan atas penomoran LCN yang telah ditetapkan. Proses pengajuan ini memberikan fleksibilitas bagi penyelenggara dalam mengelola saluran siaran mereka.
Perubahan penomoran LCN harus diajukan paling lambat 15 hari kerja setelah penomoran awal ditetapkan. Ketersediaan LCN baru akan menjadi pertimbangan utama dalam proses persetujuan perubahan ini. Proses pengajuan perubahan ini akan diatur lebih detail dalam Perdirjen PPI yang akan diterbitkan.
Konsultasi Publik dan Partisipasi Masyarakat
Kominfo membuka konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat. Hal ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam proses pembuatan regulasi.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui email yang telah ditentukan selama 7 hari kerja sejak publikasi materi Rancangan Perdirjen PPI. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan regulasi ini mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mendukung perkembangan industri penyiaran digital di Indonesia.
Harapan ke Depan
Dengan adanya Perdirjen PPI ini diharapkan migrasi siaran televisi ke digital dapat berjalan lancar dan tertib. Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong inovasi di sektor penyiaran. Proses konsultasi publik yang transparan dan partisipatif menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini di kemudian hari. Semoga dengan adanya regulasi yang jelas dan terukur, masyarakat dapat menikmati tayangan televisi digital dengan lebih baik.
