Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melancarkan serangan terhadap Harvard University, universitas tertua di AS. Kali ini, Trump memutuskan untuk memangkas dana hibah federal untuk Harvard sebesar US$ 450 juta, atau setara dengan Rp 7,44 triliun.
Pemotongan ini menambah jumlah total pemotongan dana hibah federal untuk Harvard yang telah mencapai angka fantastis, sebesar US$ 2,7 miliar (sekitar Rp 43,8 triliun). Langkah ini diikuti dengan pencabutan status bebas pajak universitas tersebut.
Pemotongan Dana Hibah Federal: Aksi Lanjutan Trump terhadap Harvard
Keputusan pemotongan dana hibah sebesar US$ 450 juta diumumkan oleh Gugus Tugas Gabungan Gedung Putih untuk Memerangi Anti-Semitisme. Mereka menyatakan bahwa Harvard memiliki “masalah gelap di kampus,” dan para pemimpin institusi telah mengabaikan akuntabilitas.
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa dengan memprioritaskan penenangan daripada akuntabilitas, Harvard telah kehilangan haknya atas dukungan dana pembayar pajak.
Hingga saat ini, pihak Harvard belum memberikan tanggapan resmi atas pemotongan dana tersebut. Begitu pula dengan Gugus Tugas Gedung Putih yang enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai lembaga federal mana yang terlibat dalam pembekuan dana.
Harvard Bukan Satu-satunya Sasaran
Harvard bukan satu-satunya universitas yang menjadi target pemotongan dana dan pencabutan status bebas pajak oleh pemerintahan Trump. Universitas Columbia dan Ohio State juga mengalami hal serupa, bahkan setelah menyetujui beberapa tuntutan pemerintah.
Pemotongan dana yang signifikan dan pencabutan status bebas pajak tersebut telah mendorong Harvard untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump.
Gugatan Harvard terhadap Pemerintahan Trump
Dalam gugatannya, Harvard berargumen bahwa pemerintah AS menggunakan pemotongan dana sebagai cara untuk mengendalikan pengambilan keputusan akademis di universitas tersebut. Presiden universitas, Alan Garber, menegaskan bahwa Harvard tidak akan menyerahkan independensi dan hak konstitusionalnya.
Garber menekankan bahwa universitas swasta, termasuk Harvard, tidak boleh diintervensi oleh pemerintah federal.
Sidang argumen lisan antara kedua belah pihak dijadwalkan pada akhir Juli 2025. Namun, pemotongan dana diperkirakan akan tetap berlangsung hingga sidang tersebut.
Dampak dan Implikasi Pemotongan Dana
Pemotongan dana hibah dalam jumlah besar tentu akan berdampak signifikan terhadap operasional dan program-program di Harvard. Hal ini dapat mempengaruhi berbagai aspek, mulai dari penelitian hingga kegiatan mahasiswa.
Lebih jauh, kasus ini memicu perdebatan mengenai batas intervensi pemerintah dalam otonomi universitas dan kebebasan akademik.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah menggunakan dana pembayar pajak dan apakah pemotongan dana tersebut merupakan cara yang tepat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.
Keputusan akhir dari pengadilan akan menjadi preseden penting bagi hubungan antara pemerintah dan universitas di AS ke depannya.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan memberikan kejelasan mengenai batasan kekuasaan pemerintah dalam dunia pendidikan tinggi.
