THR Belum Cair? Laporkan Sekarang & Dapatkan Hakmu!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan jatuh pada Senin, 24 Maret 2025. Pemerintah menetapkan batas pembayaran THR adalah H-7 Lebaran Idul Fitri.

Kemnaker mengimbau pekerja yang belum menerima THR untuk segera melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui Posko THR Kemnaker secara online di poskothr.kemnaker.go.id.

Bacaan Lainnya

Penting diingat, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR yang terlambat atau tidak dibayarkan penuh merupakan pelanggaran aturan yang berlaku.

Bagi yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait THR, Kemnaker menyediakan layanan konsultasi online. Layanan ini dapat diakses melalui situs Posko THR Kemnaker.

Cara Melaporkan THR yang Belum Dibayarkan

Proses pelaporan THR yang belum dibayarkan melalui Posko THR Kemnaker terbilang mudah. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah pertama adalah memilih menu masuk atau login. Anda perlu memiliki akun SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/ (daftar jika belum terdaftar).

Untuk konsultasi, pilih wilayah, isi identitas Anda, dan mulai obrolan. Untuk pengaduan, tekan menu pengaduan THR, isi formulir, dan laporkan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan aturan yang berlaku. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja/buruh dengan PKWT/kontrak atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak atas THR. Hal ini berlaku pula bagi pekerja/buruh yang di-PHK H-30 sebelum hari raya, asalkan belum menerima THR dari perusahaan lama.

Selain itu, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapatkan THR. Namun, hal ini hanya berlaku apabila mereka belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.

THR keagamaan wajib diberikan satu kali setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing. Kecuali ada kesepakatan lain antara pengusaha dan pekerja/buruh yang tertuang dalam PK/PP/PKB.

Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan laporkan segera jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. Dengan memahami regulasi dan prosedur pelaporan, diharapkan semua pekerja dapat menerima THR sesuai haknya.

Pos terkait