PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi pembiayaan fiktif senilai Rp 431 miliar yang sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Telkom menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan.
Perusahaan menekankan bahwa temuan dugaan korupsi ini berawal dari audit internal yang dilakukan sendiri oleh Telkom. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang, menunjukkan komitmen perusahaan untuk menegakkan good corporate governance (GCG).
Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Telkom: Kronologi dan Tanggapan Resmi
Senior Vice President Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Indonesia, Ahmad Reza, menyatakan dukungan penuh Telkom terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Setelah ditemukan melalui audit internal, Telkom langsung melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah ini menunjukkan komitmen Telkom terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dampak Terhadap Kinerja Telkom dan Komitmen GCG
Reza memastikan bahwa kasus ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Telkom. Perusahaan tetap mencatat pertumbuhan positif pada tahun 2024.
Telkom membukukan pendapatan Rp 150 triliun, naik 0,5% dari tahun sebelumnya. Laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) konsolidasian mencapai Rp 75 triliun dengan margin 50%.
Telkom menegaskan komitmennya terhadap prinsip-prinsip GCG. Transformasi internal terus dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.
Laporan Audit Internal dan Peran Aparat Penegak Hukum
Kuasa Hukum Telkom, Juniver Girsang, menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi ini diajukan berdasarkan hasil audit internal. Langkah ini sejalan dengan program pembersihan BUMN dari praktik-praktik koruptif.
Laporan tersebut diajukan tidak hanya kepada Kejati DKI, tetapi juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Telkom secara konsisten melakukan pelaporan terkait temuan penyimpangan dari hasil audit internal, termasuk pada kasus-kasus sebelumnya.
Pihak Telkom mengapresiasi langkah cepat APH dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hal ini menunjukkan efektivitas mekanisme pelaporan internal dan kerja sama yang baik antara Telkom dengan lembaga penegak hukum.
Detail Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Telkom dengan total nilai Rp 431.728.419.870. Kasus ini bermula dari kerja sama antara Telkom dengan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016-2018.
Telkom menunjuk empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk bekerja sama dengan vendor-vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta tersebut.
Kerja sama ini melibatkan pengadaan yang kemudian terbukti fiktif. Kejati DKI Jakarta sedang melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.
Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi di Telkom ini menjadi contoh pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam perusahaan, terutama BUMN. Komitmen Telkom dalam melaporkan temuan audit internal kepada APH patut diapresiasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Ke depan, perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Komitmen perusahaan terhadap GCG harus dijalankan secara konsisten dan transparan untuk membangun kepercayaan publik.
