Pemerintah Indonesia tengah berupaya meningkatkan produksi minyak nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah menertibkan aktivitas sumur minyak ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Potensi produksi dari sumur-sumur ilegal ini cukup signifikan, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas dan terarah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur aktivitas sumur minyak ilegal ini. Permen tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengelolaan sumur minyak ilegal secara lebih baik.
Peraturan Menteri untuk Mengatur Sumur Minyak Ilegal
Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai 10.000 hingga 20.000 barel per hari (BOPD). Angka ini cukup signifikan dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya payung hukum untuk mengatur aktivitas ini. Hal ini untuk melindungi masyarakat yang melakukan aktivitas tersebut dari tindakan hukum yang tidak terduga, serta mendorong pengelolaan yang lebih bertanggung jawab.
Peraturan Menteri yang akan disusun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas sumur minyak ilegal. Dengan begitu, kegiatan tersebut dapat dikelola dengan lebih baik dan tertib.
Sebaran Sumur Minyak Ilegal dan Dampaknya
Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, sebaran sumur minyak ilegal terkonsentrasi di beberapa wilayah, termasuk Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sumatra Selatan misalnya, memiliki lebih dari 7.700 sumur minyak masyarakat dengan produksi mencapai 6.000 hingga 10.000 BOPD. Hal ini melibatkan lebih dari 230.000 jiwa.
Praktik sumur minyak ilegal ini menimbulkan berbagai masalah, mulai dari aspek legalitas hingga lingkungan dan sosial ekonomi. Kehilangan potensi pendapatan negara dan terganggunya iklim investasi menjadi dampak serius yang perlu ditangani.
Upaya Pemerintah Mengatur Praktik Sumur Minyak Masyarakat
Pemerintah tengah merancang regulasi untuk mengatur praktik sumur minyak masyarakat melalui tiga skema kerjasama.
Skema pertama adalah kerjasama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan mitra, mencakup sumur yang tidak aktif dan yang masih beroperasi.
Kerjasama kedua melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi masyarakat sekitar. BUMD atau koperasi akan menjadi mitra resmi K3S.
Skema ketiga adalah kerjasama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008. Semua skema ini bertujuan untuk menata aktivitas sumur minyak masyarakat.
Pemerintah juga akan melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang diperbolehkan bekerjasama dengan BUMD atau koperasi. Proses inventarisasi ini ditargetkan selesai dalam waktu 1-1,5 bulan.
Selama periode penanganan sementara (4 tahun), produksi diperbolehkan dengan syarat perbaikan dan pembinaan agar sesuai standar industri migas nasional. Jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum. Penambahan sumur baru juga tidak diperbolehkan selama periode tersebut.
Dengan adanya rencana penerbitan Permen dan strategi kerjasama yang terencana, pemerintah berharap dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menyelesaikan masalah sumur minyak ilegal yang selama ini meresahkan. Langkah ini diharapkan dapat membawa keseimbangan antara peningkatan produksi dan kepastian hukum bagi masyarakat.
