Harga Tebu di Atas HPP, Petani Untung? Tom Lembong Ungkap Fakta!

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membantah tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Petani. Ia menegaskan kebijakannya justru menguntungkan petani.

Bantahan Tom Lembong atas Tuduhan Pelanggaran UU Perlindungan Petani

Dalam persidangan Senin (24/3/2025), Tom Lembong beradu argumen dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo. Robert menjelaskan kesulitan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memenuhi target pengadaan gula karena petani lebih memilih harga pasar yang lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Tom Lembong menekankan bahwa petani menjual tebu di atas Harga Pokok Pembelian (HPP) Rp8.900 per kilogram. Hal ini menunjukkan kepuasan petani dengan mekanisme “willing buyer willing seller”, tanpa paksaan.

Karena petani memperoleh keuntungan, tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani. PPI pun, menurut Lembong, tak perlu menjadi penjamin harga karena petani telah mendapatkan harga yang lebih baik.

Klarifikasi Mengenai Kebijakan Impor Gula

Tuduhan lain yang dibantah Tom Lembong adalah kebijakan impor gula saat surplus. Ia menyatakan Indonesia justru kekurangan gula pada 2015-2016, berdasarkan risalah rapat Kemenko Perekonomian.

Kegagalan PPI mencapai target pengadaan 200 ribu ton gula menjadi alasan impor. PPI kesulitan mendapatkan pasokan gula dari petani karena harga pasar lebih tinggi.

Kerjasama PPI dengan swasta dalam impor gula, menurut Lembong, dibenarkan karena tidak ada aturan yang melarang BUMN berkolaborasi untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

Tom Lembong secara konsisten membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menekankan bahwa kebijakannya selalu mengutamakan kepentingan petani dan stabilitas pasar gula nasional, meskipun menghadapi tantangan dalam pencapaian target produksi dan distribusi gula. Pernyataan-pernyataan tersebut akan menjadi poin penting dalam perjalanan persidangan kasus ini.

Pos terkait