Bank Aladin Syariah PHK Karyawan: Penjelasan Resmi & Dampaknya

Bank Aladin Syariah mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 72 karyawan tetapnya. Ini setara dengan 25% dari total karyawan tetap perusahaan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Corporate Communication Bank Aladin Syariah, Melita Giovanni, Jumat (21/3/2025). Ia menegaskan langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi PHK Karyawan Bank Aladin Syariah

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan jumlah PHK mencapai 130 karyawan. Melita menjelaskan bahwa angka tersebut termasuk karyawan kontrak dan tenaga kerja dari pihak ketiga (vendor).

Hanya 72 karyawan tetap yang terkena dampak PHK. Karyawan kontrak yang bekerja melalui vendor eksternal tidak termasuk dalam angka PHK ini.

Pihak Bank Aladin Syariah menekankan transparansi dalam proses ini. Semua prosedur PHK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan Dampak PHK terhadap Operasional Bank

Tujuan utama PHK ini adalah untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan nasabah. Langkah ini dianggap perlu untuk meningkatkan daya saing dan kelincahan perusahaan.

Dengan struktur yang lebih ramping, Bank Aladin Syariah berharap dapat fokus pada strategi yang mendukung visi pertumbuhan jangka panjang. Hal ini diharapkan meningkatkan pelayanan kepada nasabah.

Bank Aladin Syariah berkomitmen memberikan dukungan maksimal kepada karyawan yang terdampak PHK. Mereka memastikan prosesnya sesuai hukum dan etika.

Melalui langkah ini, Bank Aladin Syariah optimis dapat memperkuat posisinya di industri keuangan syariah Indonesia. Mereka berharap dapat terus memberikan layanan finansial yang optimal, inklusif, dan berkelanjutan.

Meskipun PHK merupakan langkah yang sulit, Bank Aladin Syariah menekankan komitmennya terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan pelayanan optimal kepada nasabah. Langkah ini, menurut mereka, adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk keberhasilan perusahaan.

Pos terkait