Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia! Jumlah provinsi yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan terus bertambah. Setelah beberapa daerah sebelumnya, kini giliran Provinsi Lampung yang ikut bergabung dalam program ini. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan daerah. Berikut informasi lengkap mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan dimulai pada bulan Mei 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda delapan. Warga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar tunggakan pajak sebelumnya.
Rincian Program Pemutihan Pajak Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlangsung selama periode 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Selain penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, program ini juga menghapuskan denda tunggakan Jasa Raharja. Syaratnya tetap mudah, yaitu cukup membayar pajak tahun berjalan.
Layanan balik nama kendaraan juga diberikan secara gratis, tanpa memandang asal kendaraan.
Manfaat Program Pemutihan Pajak
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Lampung untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati.
Gubernur Mirza menekankan bahwa ini adalah kesempatan terakhir, mengingat rencana penegakan hukum yang lebih ketat dari kepolisian tahun depan, termasuk penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati.
Target dan Harapan Pemerintah Provinsi Lampung
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Lampung tergolong rendah, yaitu hanya sekitar 38 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Mirza optimis program ini akan mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Ia juga berharap petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat melayani masyarakat dengan baik dan maksimal.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung. Semoga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
