Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah menerapkan aturan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka mengajukan beberapa usulan penting untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.
Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, menekankan perlunya pengaturan yang komprehensif, tidak hanya pada pengusaha truk (hilir), tetapi juga pada pemilik barang (hulu). Selama ini, aturan ODOL hanya berfokus pada sisi hilir, padahal pemilik barang juga berperan dalam masalah kelebihan muatan.
Perlu Regulasi Hulu-Hilir untuk Aturan Zero ODOL
Agus menjelaskan bahwa selama ini pengusaha truk hanya sebagai pengangkut. Mereka menerima pesanan dan mengantarkan barang sesuai permintaan pemilik barang.
Oleh karena itu, Aptrindo mengusulkan agar pemerintah juga mengatur sisi hulu. Pemilik barang perlu dikenakan sanksi jika menyebabkan kelebihan muatan, bukan hanya pengusaha truknya saja.
Pembatasan berat dan muatan harus diatur secara ketat bagi pemilik barang. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan Zero ODOL.
Pentingnya Peningkatan Pengawasan dengan Teknologi
Agus menilai pengawasan pemerintah terhadap ODOL masih lemah. Sistem pengawasan masih banyak mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketergantungan pada SDM berpotensi menimbulkan pungutan liar. Sistem yang transparan dan akuntabel dibutuhkan untuk mencegah praktik tersebut.
Oleh karena itu, Aptrindo mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan teknologi untuk mengawasi, baik dari hulu maupun hilir. Teknologi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi pengawasan.
Penggunaan teknologi seperti sistem pemantauan berbasis digital dan timbangan elektronik bisa meningkatkan efektivitas. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan Zero ODOL.
Dampak Aturan Zero ODOL terhadap Pengusaha Truk dan Inflasi
Aturan zero ODOL berdampak pada pesanan yang diterima pengusaha truk. Banyak pengguna jasa beralih ke pengusaha yang mau menerima pesanan meskipun melebihi batas muatan.
Hal ini menjadi tantangan bagi pengusaha truk yang patuh pada aturan. Mereka harus bersaing dengan pengusaha yang tidak taat aturan.
Aturan ini juga berpotensi memengaruhi harga barang di tingkat konsumen. Pembatasan muatan dapat menyebabkan kenaikan biaya transportasi.
Kenaikan biaya transportasi berdampak pada harga barang dan berpotensi meningkatkan inflasi. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian.
Agus menambahkan, pengurangan kapasitas muatan truk dari misalnya 25 ton menjadi 10 ton akan sangat berpengaruh terhadap harga jual barang. Ini akan berdampak signifikan pada perekonomian.
Meskipun demikian, Aptrindo tidak menolak aturan Zero ODOL. Mereka hanya berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak, baik dari hulu maupun hilir. Dengan begitu, aturan Zero ODOL dapat diterapkan secara efektif dan adil bagi semua pihak.
Kesimpulannya, penerapan aturan Zero ODOL membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Regulasi yang ketat, pengawasan yang efektif melalui teknologi, serta pertimbangan dampak terhadap ekonomi menjadi kunci keberhasilannya.





