Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberantas praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja. Hal ini dilakukan karena praktik tersebut dinilai merugikan pencari kerja dan melemahkan daya saing industri nasional.
Menanggapi maraknya laporan masyarakat terkait pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kini menjabat sebagai Menteri Yassierli) menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tersebut secara menyeluruh.
Peraturan Presiden dan Digitalisasi Rekrutmen
Sebagai langkah konkrit, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.
Kemnaker juga mendorong optimalisasi digitalisasi dalam proses rekrutmen. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih efisien, objektif, dan terhindar dari intervensi pihak ketiga.
Transparansi dan akses informasi yang mudah diharapkan dapat meminimalisir peluang terjadinya percaloan. Pemanfaatan teknologi digital juga diyakini mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses rekrutmen.
Etika dan Profesionalisme Kunci Pemberantasan Percaloan
Menteri Yassierli menekankan pentingnya etika dan profesionalisme. Hal ini berlaku baik bagi perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja.
Integritas dan tanggung jawab bersama menjadi kunci keberhasilan pemberantasan percaloan. Bukan hanya regulasi, namun juga kesadaran dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen sangat diperlukan.
Peran aktif semua stakeholder, termasuk perusahaan, pencari kerja, dan lembaga penyalur, sangat krusial dalam menciptakan sistem rekrutmen yang bersih dan adil. Kerja sama dan pengawasan yang ketat akan meningkatkan efektivitas upaya pemberantasan percaloan.
Dampak Percaloan dan Perlindungan Pencari Kerja
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi, menjelaskan bahwa percaloan tenaga kerja bukan hanya pelanggaran administratif. Praktik ini juga merupakan bentuk eksploitasi hak dasar pencari kerja.
Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya, khususnya dalam mendapatkan akses pekerjaan yang layak. Percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap percaloan terus digalakkan. Pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak dan pemanfaatan teknologi diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan di Kawasan Industri seperti PT MMID Kawasan Industri MM2100, juga sangat penting. Komunikasi yang baik dan kerja sama yang solid akan memperkuat upaya pemberantasan percaloan.
Dengan adanya komitmen bersama dari pemerintah, perusahaan, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja dapat ditekan dan bahkan dihilangkan sepenuhnya. Terciptanya proses rekrutmen yang adil dan transparan akan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.
Upaya ini tidak hanya meningkatkan daya saing industri nasional, tetapi juga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keberhasilan pemberantasan percaloan akan berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.





