Rencana penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing di Indonesia menuai pro dan kontra. Para pengusaha menilai penghapusan bukanlah solusi ideal untuk meningkatkan perlindungan pekerja, justru menyarankan perbaikan regulasi yang ada.
Mereka berpendapat, sistem outsourcing, jika dikelola dengan baik, bisa menjadi instrumen perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja formal. Perbaikan sistem, peningkatan keterampilan, dan upah layak bagi pekerja alih daya dinilai lebih penting daripada penghapusannya.
Pengusaha: Hapus Outsourcing Bukan Solusi, Perbaiki Regulasi!
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menolak wacana penghapusan sistem outsourcing. Mereka menilai pendekatan tersebut justru berisiko memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mencontohkan keberhasilan India dan Filipina dalam memanfaatkan sistem outsourcing untuk pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan perlunya fokus pada perbaikan perlindungan, pelatihan, dan upah layak bagi pekerja alih daya.
Penghapusan outsourcing tanpa perbaikan menyeluruh, menurut Bob, malah akan mendorong pekerja formal beralih ke sektor informal yang minim perlindungan. Ini akan menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.
Perbaikan Pengawasan, Bukan Penghapusan Sistem
Wakil Ketua Umum Abadi, Yoris Rusamsi, sependapat dengan Bob Azam. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat sebagai kunci reformasi ketenagakerjaan, bukan penghapusan outsourcing.
Di Indonesia, permasalahan outsourcing sering muncul karena lemahnya pengawasan dan perlindungan pekerja. Regulasi yang kuat dan implementasi yang adil bagi semua pihak menjadi sangat krusial.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 mendorong penetapan kriteria alih daya yang lebih terstruktur dan harmonisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini membuka peluang bagi pemerintah untuk membuat regulasi teknis yang lebih komprehensif.
Regulasi yang Kuat dan Pengawasan Efektif: Kunci Sukses Outsourcing
Yoris Rusamsi menambahkan, fokus pemerintah seharusnya diarahkan pada peningkatan pengawasan agar implementasi outsourcing lebih baik. Regulasi terkait alih daya telah beberapa kali direvisi, sehingga saatnya untuk mematuhi amanah MK dan meningkatkan pengawasan.
Dengan pengawasan yang efektif, sistem outsourcing dapat berjalan lebih efektif dan adil. Sistem ini tidak hanya efisien untuk industri, tetapi juga menciptakan perlindungan yang adil bagi tenaga kerja.
Pandangan Yoris menekankan perlunya melihat isu alih daya secara holistik. Ini bukan hanya masalah legal formal, tetapi juga refleksi dinamika pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Indonesia perlu menata ulang sistem outsourcing agar mampu menjawab tuntutan globalisasi tanpa mengorbankan keadilan sosial dan perlindungan pekerja. Perbaikan regulasi dan pengawasan yang ketat adalah kunci utamanya.
Perdebatan seputar outsourcing seharusnya difokuskan pada bagaimana menciptakan sistem yang adil dan melindungi hak-hak pekerja, bukan sekadar menghapus sistem tersebut tanpa solusi yang terukur.
Kesimpulannya, alih-alih menghapus sistem outsourcing, fokus pada perbaikan regulasi, peningkatan pengawasan, dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja alih daya menjadi langkah yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan produktif di Indonesia.
