Sanksi Toko Mama: Menteri UMKM Pilih Cara Lebih Tepat

Sanksi Toko Mama: Menteri UMKM Pilih Cara Lebih Tepat
Sanksi Toko Mama: Menteri UMKM Pilih Cara Lebih Tepat

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, menyoroti perbedaan perlakuan hukum yang seharusnya diberikan kepada UMKM dan usaha besar. Beliau menekankan pentingnya pendekatan yang berbeda, mengingat rata-rata pelaku UMKM memiliki keterbatasan akses pendidikan dan pemahaman hukum.

Pernyataan ini muncul dalam konteks kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar. Pemilik toko, Firly, dijerat UU Perlindungan Konsumen karena kelalaian dalam mencantumkan tanggal kedaluwarsa produk.

Bacaan Lainnya

Sanksi Administratif yang Lebih Tepat untuk UMKM

Maman Abdurahman berpendapat bahwa sanksi administratif lebih sesuai untuk pelanggaran yang dilakukan UMKM. Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Menurutnya, menjatuhkan pidana terhadap pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional. Pelanggaran pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang sebaiknya diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana.

UU Pangan Lebih Relevan daripada UU Perlindungan Konsumen

Maman menganggap Undang-Undang Pangan lebih tepat digunakan dalam kasus Toko Mama Khas Banjar. Undang-Undang ini dinilai lebih rinci dan spesifik mengatur keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar penegak hukum menggunakan UU Pangan dalam menangani kasus ini. Hal ini dinilai lebih adil dan sesuai dengan karakteristik UMKM.

Pentingnya Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum

Menteri Maman meminta penegak hukum untuk bersikap proporsional dalam menangani kasus Firly. Meskipun tidak bisa ikut campur dalam proses penetapan hukum, ia berpendapat Firly berhak mendapatkan pembebasan.

Pembebasan ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional. Kasus ini, menurutnya, seharusnya dilihat dari perspektif keadilan substantif bagi UMKM.

Maman menekankan bahwa tujuannya bukanlah untuk mencari siapa yang salah atau benar. Baik kepolisian maupun kejaksaan memiliki pendekatan masing-masing dalam menangani kasus.

Ia mengakui penanganan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan sudah tepat dari perspektif perlindungan konsumen. Namun, ia menilai UU Perlindungan Konsumen kurang sesuai untuk kasus UMKM seperti yang dialami Firly.

Secara keseluruhan, pernyataan Menteri Maman Abdurahman menunjukkan keprihatinan terhadap dampak penegakan hukum yang kurang proporsional terhadap UMKM. Ia mengajak semua pihak untuk mempertimbangkan konteks dan karakteristik UMKM dalam penegakan hukum, agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pelaku UMKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *