Sanksi Tepat Kasus Toko Mama? Menteri UMKM Ungkap Alasannya

Sanksi Tepat Kasus Toko Mama? Menteri UMKM Ungkap Alasannya
Sanksi Tepat Kasus Toko Mama? Menteri UMKM Ungkap Alasannya

Kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar, yang pemiliknya dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa produk, telah memicu perdebatan mengenai penerapan hukum terhadap UMKM. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, mengajukan pandangan penting terkait hal ini.

Ia menekankan perlunya perlakuan berbeda antara UMKM dan usaha besar, mengingat perbedaan latar belakang dan pemahaman hukum di antara pelaku usaha tersebut.

Bacaan Lainnya

Perbedaan Perlakuan Hukum untuk UMKM

Maman Abdurahman, Menteri UMKM, menyatakan bahwa rata-rata pelaku UMKM memiliki keterbatasan akses pendidikan dan pemahaman hukum.

Oleh karena itu, ia berpendapat sanksi administratif lebih tepat diterapkan pada pelanggaran yang dilakukan UMKM.

Menurutnya, menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/5/2025).

Usulan Sanksi Administratif dan Relevansi UU Pangan

Maman mengusulkan agar pelanggaran pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang pada UMKM diselesaikan dengan sanksi administratif, bukan pidana.

Ia menganggap Undang-Undang Pangan lebih relevan diterapkan dalam kasus ini, karena lebih rinci mengatur keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan.

Dengan demikian, pendekatan yang lebih spesifik dan proporsional dapat diterapkan untuk melindungi konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM.

Hal ini dianggap lebih adil dan efektif daripada menggunakan UU Perlindungan Konsumen yang dianggap kurang tepat dalam konteks ini.

Permintaan Pembebasan dan Pendekatan Proporsional

Maman meminta penegak hukum untuk bertindak proporsional dalam menangani kasus Toko Mama Khas Banjar.

Meskipun tak dapat campur tangan dalam proses hukum, ia berpendapat Firly berhak atas pembebasan karena pelanggarannya bersifat administratif, bukan pidana.

Pembebasan Firly dinilai penting untuk menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional.

Kementerian UMKM menekankan pentingnya keadilan substantif demi UMKM dan perekonomian Indonesia.

Maman menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk menentukan siapa yang salah atau benar, melainkan untuk mencari solusi yang lebih seimbang dan mempertimbangkan konteks UMKM.

Ia mengakui bahwa penanganan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan sudah tepat dari perspektif perlindungan konsumen, namun kurang tepat dalam konteks UMKM.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih spesifik dan terukur dalam menangani pelanggaran hukum yang melibatkan UMKM, agar proses penegakan hukum dapat berjalan adil dan mendukung perkembangan sektor UMKM.

Kasus Toko Mama Khas Banjar diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Pos terkait