Prabowo vs Outsourcing: Aturan Baru Siap, Pekerja Sejahtera?

Prabowo vs Outsourcing: Aturan Baru Siap, Pekerja Sejahtera?
Prabowo vs Outsourcing: Aturan Baru Siap, Pekerja Sejahtera?

Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahannya terkait penghapusan sistem kerja outsourcing pada peringatan May Day 2025. Hal ini disambut positif oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan segera menindaklanjuti arahan tersebut.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa arahan Presiden akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) baru tentang outsourcing. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang selama ini muncul akibat sistem alih daya.

Bacaan Lainnya

Arahan Presiden Prabowo Subianto: Menuju Penghapusan Sistem Outsourcing

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing dinilai sebagai langkah yang sangat aspiratif dan memahami keresahan pekerja di Indonesia. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang telah berlangsung lama.

Menaker Yassierli menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk melaksanakannya. Kemnaker akan segera menyusun Permenaker baru sebagai implementasi dari arahan Presiden.

Masalah Outsourcing: Isu Ketenagakerjaan yang Berlarutan

Sistem outsourcing selama ini telah menimbulkan berbagai masalah. Beberapa di antaranya meliputi pengalihan kegiatan inti perusahaan, ketidakjelasan status pekerjaan, hingga rendahnya upah dan perlindungan sosial bagi pekerja outsourcing.

Masalah lainnya mencakup sulitnya pekerja outsourcing untuk membentuk serikat pekerja dan tingginya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini telah menjadi sorotan selama hampir dua dekade.

Dampak Negatif Outsourcing Terhadap Pekerja

Ketidakpastian pekerjaan yang dialami pekerja outsourcing berdampak signifikan pada kesejahteraan mereka. Hal ini mengakibatkan kurangnya kepastian masa depan dan berkurangnya motivasi kerja.

Upah yang rendah dan minimnya perlindungan jaminan sosial juga menjadi permasalahan krusial. Kondisi ini membuat pekerja rentan terhadap berbagai risiko ekonomi dan sosial.

Langkah Kemnaker Menyongsong Keadilan Ketenagakerjaan

Kemnaker menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dan layak.

Saat ini, Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas putusan MK Nomor 168/2023 terkait UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan Permenaker tentang alih daya. Proses ini merupakan bagian penting dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja.

Dengan arahan Presiden dan komitmen Kemnaker, diharapkan sistem outsourcing di Indonesia dapat segera dibenahi. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja Indonesia. Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan Permenaker baru tentang outsourcing akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan hal tersebut.

Pos terkait