Jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia meningkat. Pemerintah berupaya meringankan beban mereka melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
JKP memberikan manfaat berupa pembayaran gaji selama enam bulan, meskipun hanya sebesar 60% dari gaji terakhir. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2025.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena PHK, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.
Peserta harus memenuhi persyaratan masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum PHK untuk bisa mengklaim manfaat JKP.
Besaran dan Batasan Gaji JKP
Besaran manfaat JKP adalah 60% dari upah terakhir pekerja. Pembayaran maksimal diberikan selama enam bulan.
Upah yang menjadi dasar perhitungan JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp 5 juta.
Jika gaji pekerja lebih dari Rp 5 juta, maka perhitungan JKP tetap menggunakan angka Rp 5 juta sebagai dasar perhitungan.
Syarat dan Ketentuan Penerima JKP
Tidak semua pekerja yang terkena PHK berhak atas JKP. Ada beberapa kriteria yang menyebabkan pekerja tidak dapat menerima manfaat ini.
Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam kategori penerima JKP.
Pekerja yang diberhentikan karena alasan tertentu seperti catatan total tetap juga tidak mendapatkan JKP.
Program JKP dirancang untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan bukan karena kemauan sendiri. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi mereka yang membutuhkan.
Dengan adanya program JKP, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif PHK terhadap kehidupan ekonomi pekerja yang terdampak. Program ini menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Diharapkan ke depannya, program JKP terus dievaluasi dan ditingkatkan agar lebih efektif dalam membantu para pekerja yang terkena PHK.





