Pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah meningkat, menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pekerja di Indonesia. Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), berupaya meringankan beban para pekerja yang terkena PHK dengan menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Besarannya dan persyaratannya diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah terbaru.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Program ini memberikan santunan berupa uang tunai selama enam bulan.
Besaran santunan JKP mencapai 60% dari gaji terakhir pekerja. Namun, terdapat batasan maksimal sebesar Rp 5 juta per bulan.
Syarat Mendapatkan JKP
Tidak semua pekerja yang terkena PHK berhak atas JKP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan klaim diterima.
Salah satu syarat utama adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan telah membayar iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum PHK. Ini memastikan kepesertaan aktif dan kontribusi yang cukup dalam program.
Selain masa iuran, penting untuk mengetahui bahwa pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau berstatus catatan tetap, tidak termasuk dalam cakupan penerima JKP.
Perhitungan Gaji dan Batasan Manfaat JKP
Gaji yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah gaji terakhir pekerja yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Gaji tersebut tidak boleh melebihi batas atas gaji yang ditetapkan.
Meskipun demikian, terdapat batasan maksimal gaji yang diperhitungkan, yaitu Rp 5 juta. Jika gaji pekerja di atas Rp 5 juta, maka perhitungan manfaat JKP tetap menggunakan angka Rp 5 juta.
Dengan demikian, besaran manfaat yang diterima akan bervariasi tergantung pada gaji terakhir pekerja, dengan maksimum Rp 3 juta per bulan (60% dari Rp 5 juta). Masa penerimaannya maksimal selama enam bulan.
Kesimpulan
Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi bagi pekerja yang terkena PHK, dengan memberikan bantuan finansial selama masa transisi pencarian pekerjaan. Namun, penting untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar dapat mengakses manfaat program ini secara optimal. Kejelasan aturan dan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Ke depannya, sosialisasi yang lebih intensif mengenai program JKP penting dilakukan untuk memastikan pekerja yang berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat. Dengan begitu, program ini dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.





