Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menganalisis platform Worldcoin setelah sebelumnya melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Keputusan pembekuan diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan platform tersebut yang menjanjikan imbalan finansial hanya dengan pemindaian iris mata.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyatakan proses analisis masih berlangsung. Hasilnya akan diumumkan kepada publik setelah analisis selesai.
Status Worldcoin di Indonesia Masih dalam Analisis
Kominfo menegaskan belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait nasib Worldcoin di Indonesia. Proses analisis teknis terhadap platform tersebut masih berlangsung.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil analisis tersebut kepada publik setelah prosesnya selesai. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jangka waktu analisis ini.
Pembekuan TDPSE dan Investigasi Lebih Lanjut
Sebagai langkah preventif, Kominfo telah membekukan sementara TDPSE Worldcoin dan WorldID. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Selain pembekuan TDPSE, Kominfo juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi. Perusahaan ini diduga terkait dengan operasional Worldcoin di Indonesia.
Permasalahan Izin Operasional Worldcoin
Penelusuran awal menunjukkan PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menariknya, layanan Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Kominfo akan menyelidiki lebih lanjut terkait penggunaan TDPSE ini.
Potensi Risiko dan Perlindungan Data Pribadi
Pemindaian iris mata sebagai metode verifikasi identitas pada Worldcoin menimbulkan kekhawatiran akan keamanan data pribadi. Kominfo tengah menyelidiki potensi risiko yang terkait dengan hal ini.
Kominfo berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Hasil investigasi akan menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terkait Worldcoin.
Proses analisis Kominfo terhadap Worldcoin masih terus berjalan. Pihak Kominfo menekankan komitmennya dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia dan memastikan kepatuhan setiap platform digital terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil analisis dan langkah-langkah selanjutnya akan diumumkan secara resmi kepada publik setelah proses investigasi tuntas.
