PT Industri Nuklir Indonesia (Persero), atau Inuki, perusahaan nuklir milik pemerintah satu-satunya, telah berhenti beroperasi sejak Juni 2022. Penghentian operasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai masa depan industri nuklir di Indonesia.
Informasi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Kamis, 15 Mei 2025. Direktur Utama Inuki, R Herry, menjelaskan kronologi penghentian tersebut.
Sejarah dan Peran Inuki
Inuki awalnya bernama PT Batan Teknologi (Persero), sebuah perusahaan yang dikelola oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Perusahaan ini berganti nama menjadi Inuki pada tahun 2014. Pada Juni 2022, Inuki kemudian bergabung dengan BUMN Holding Farmasi.
Sebagai perusahaan nuklir milik negara, Inuki memiliki peran penting dalam menyediakan elemen bahan bakar nuklir untuk reaktor nuklir di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Selain itu, Inuki juga berkolaborasi dengan mitra eksternal untuk menyelenggarakan workshop di luar fasilitas produksi utamanya.
Penghentian Operasi dan Alasannya
Inuki berhenti beroperasi karena beberapa faktor, termasuk masalah perizinan dan kondisi fasilitas.
Direktur Utama Inuki menjelaskan bahwa sejak Juni dan Agustus 2022, Inuki sudah tidak berproduksi lagi, sehingga tidak ada limbah yang dihasilkan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo, menyatakan Bapeten mencabut izin operasi Inuki pada tahun 2023.
Pencabutan izin tersebut didasari temuan bahwa fasilitas Inuki tidak memenuhi standar keselamatan operasi.
Langkah-langkah Setelah Pencabutan Izin
Meskipun izin operasinya dicabut, Inuki mengajukan permohonan peninjauan ulang perizinan kepada Bapeten pada Februari 2023.
Bapeten kemudian melakukan evaluasi untuk menentukan kelayakan pemberian izin operasi kembali.
Pada 18 April 2023, Bapeten resmi mencabut izin produksi elemen bahan bakar dan melarang operasi produksi radioisotop dan radiofarmaka di Inuki.
Pencabutan izin ini mencakup dua fasilitas utama Inuki, yaitu produksi elemen bahan bakar dan produksi radioisotop/radiofarmaka.
Bapeten menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan permohonan PT Inuki tertanggal 14 Februari 2023.
Terkait aset tanah Inuki, Biofarma Group, induk holding, telah membayar sewa tanah dari tahun 2015 hingga 2021 sebesar Rp 7,2 miliar kepada BRIN. Hal ini dikarenakan tanah tersebut belum dialihkan.
Penghentian operasi Inuki menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai strategi pemerintah dalam pengembangan energi nuklir di masa depan. Perlu adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan riset dan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia. Kejelasan mengenai rencana pemerintah terkait Inuki dan industri nuklir secara keseluruhan menjadi sangat penting bagi perkembangan sektor ini.





