Pemerintah Indonesia berencana mengimpor 577 ribu ton garam industri hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul keluhan dari berbagai industri, terutama farmasi dan aneka pangan, terkait pembatasan impor garam yang diterapkan sebelumnya.
Kebijakan ini menimbulkan dilema. Di satu sisi, pemerintah menargetkan swasembada garam pada akhir 2027. Di sisi lain, produksi garam dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri.
Target Swasembada Garam dan Aturan Impor
Pemerintah telah menetapkan target swasembada garam pada akhir tahun 2027 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Perpres tersebut mengatur agar kebutuhan garam nasional, baik konsumsi maupun industri, dipenuhi dari produksi dalam negeri. Industri aneka pangan dan farmasi ditargetkan menggunakan garam lokal paling lambat 31 Desember 2025, sementara industri kimia hingga 31 Desember 2027.
Keluhan Industri dan Relaksasi Impor
Kendati demikian, realita di lapangan berbeda. Indonesia masih belum mampu memproduksi garam industri dalam jumlah yang cukup.
Akibatnya, banyak industri yang mengeluhkan kebijakan pembatasan impor. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengakui adanya tekanan dari industri farmasi dan makanan minuman (mamin) terkait hal ini. Garam, misalnya, merupakan komponen penting dalam pembuatan infus.
Pertimbangan Relaksasi Impor
Pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk memberikan relaksasi impor garam industri sebagai solusi sementara. Hal ini dilakukan untuk menghindari hambatan produksi di berbagai sektor industri yang bergantung pada pasokan garam.
Izin Impor dan Kuota yang Disetujui
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan izin khusus impor garam industri. Aturan baru yang merelaksasi izin impor telah disiapkan.
Kuota impor garam industri yang disetujui mencapai 577 ribu ton hingga tahun 2026. Ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri sementara pemerintah terus berupaya meningkatkan produksi garam dalam negeri.
Langkah pemerintah ini menunjukkan upaya menyeimbangkan target swasembada garam dengan kebutuhan mendesak industri. Keberhasilannya akan bergantung pada kemampuan pemerintah dalam meningkatkan produktivitas garam dalam negeri dan pengawasan distribusi garam impor agar tidak mengganggu perkembangan industri garam lokal.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi garam dalam negeri agar target swasembada garam dapat tercapai sesuai rencana. Hal ini memerlukan dukungan kebijakan yang komprehensif dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan peneliti.
