Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), terus berupaya memberantas judi online yang semakin marak. Langkah terbaru yang direncanakan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat penindakan terhadap praktik ilegal ini.
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan PP tersebut, yang akan mengatur penindakan judi online secara lebih tegas. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, serta sebelumnya oleh Menteri Kominfo Meutya Hafid.
Penindakan Tegas Judi Online: PP dalam Tahap Pembahasan
Saat ini, pembahasan PP terkait penindakan judi online masih berlangsung. Proses tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online.
Alexander Sabar enggan merinci lebih lanjut mengenai isi dan waktu penerbitan PP tersebut. Namun, ia menekankan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online.
Kominfo Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online
Sebagai langkah konkret, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Sebagian besar konten yang diblokir berasal dari situs dan alamat IP (sekitar 1,2 juta), sisanya berupa iklan judi online yang beredar di platform media sosial.
Dampak Negatif Judi Online terhadap Ekonomi dan Generasi Muda
Maraknya judi online menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan generasi mudanya.
Praktik ini menurunkan produktivitas, merusak ekonomi keluarga, dan mengancam masa depan generasi muda. Potensi kerugian akibat judi online hingga akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun jika tidak ditangani secara serius, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerugian Ekonomis Judi Online
Data PPATK menunjukkan angka kerugian yang sangat besar jika judi online dibiarkan berkembang tanpa pengendalian yang efektif.
Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan tren dan analisis data transaksi yang ada, menunjukkan urgensi pemberantasan judi online.
Ancaman terhadap Generasi Muda
Generasi muda rentan terjerat dalam praktik judi online, yang berdampak pada masa depan mereka.
Kehilangan waktu produktif, utang yang menumpuk, dan dampak psikologis menjadi ancaman serius yang perlu diatasi.
Penerbitan PP tersebut diharapkan mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam memberantas judi online. Dengan langkah-langkah tegas dan koordinasi antar lembaga, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan dampak negatifnya dapat diminimalisir. Komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dan perekonomian nasional dari ancaman judi online patut diapresiasi.
