796 Pelanggaran Tata Ruang: Benarkah Penyebab Banjir Jabodetabek?

Banjir bandang yang baru-baru ini melanda Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur (Punjur) ternyata dipicu oleh pelanggaran tata ruang yang masif. Pemerintah menemukan setidaknya 796 titik pelanggaran.

796 Titik Pelanggaran Tata Ruang Picu Banjir Jabodetabek-Punjur

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam konferensi pers Jumat (21/3/2025), mengungkapkan temuan ini setelah melakukan pengecekan lapangan terhadap implementasi Perpres No. 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Bacaan Lainnya

Pelanggaran tersebut banyak ditemukan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Jumlahnya yang signifikan, mencapai 796 titik, diduga menjadi faktor utama penyebab bencana banjir.

Salah satu pelanggaran paling umum adalah perubahan tata guna lahan. Lahan hutan, perkebunan, dan pertanian dialihfungsikan menjadi pemukiman, perumahan, dan kawasan industri.

Perubahan fungsi lahan inilah yang dianggap sebagai “hulu” permasalahan banjir. Konversi lahan tersebut mengganggu keseimbangan lingkungan dan meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam.

Degradasi Situ di Tangerang Raya dan Banten Memperparah Situasi

Selain pelanggaran tata ruang, Rakor juga membahas masalah pendataan ulang sempadan sungai dan situ di Tangerang Raya dan Banten.

Hasil identifikasi menunjukkan kondisi memprihatinkan. Sekitar 39 situ di wilayah tersebut terancam punah akibat okupasi, reklamasi, dan pengurangan luas.

Kondisi ini semakin memperparah dampak banjir di Banten. Degradasi situ mengurangi daya tampung air dan meningkatkan risiko genangan.

Rakor yang dihadiri Menteri PU Dody Hanggodo dan Gubernur Banten Andra Soni tersebut menekankan pentingnya penegakan aturan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Ke depannya, upaya restorasi lingkungan dan pengawasan ketat terhadap pembangunan menjadi krusial untuk mencegah terulangnya bencana serupa. Koordinasi antar instansi juga perlu ditingkatkan untuk memastikan implementasi aturan yang efektif.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang juga mutlak diperlukan untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *