Tragedi Serang: Prajurit TNI Keroyok Warga Hingga Tewas

Tragedi berujung kematian menimpa Fahrul Abdilah (29) di Serang, Banten. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang, dua di antaranya anggota TNI, Pratu MI dan Pratu FS. Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 15 April 2025 pukul 02.30 WIB di depan sebuah bank di Jalan Ahmad Yani. Korban yang mengalami luka parah sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Buntut Panjang Pengeroyokan yang Berujung Maut

Polisi menyatakan pengeroyokan diduga bermula dari kesalahpahaman. Korban mencoba melerai pertengkaran antara pengendara mobil yang ditumpangi para pelaku dengan pihak lain.

Ironisnya, upaya perdamaian Fahrul justru membuatnya menjadi sasaran amuk para pelaku. Ia mengalami luka berat di kepala dan tubuh akibat pengeroyokan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menjelaskan korban tergeletak di jalan setelah dianiaya secara brutal. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menuntut proses hukum yang transparan.

Tanggapan Resmi Danrem 064/Maulana Yusuf

Brigjen TNI Andrian Susanto, Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, membenarkan adanya keterlibatan dua anggotanya dalam kasus ini.

Kedua prajurit TNI tersebut telah ditangani secara internal oleh Denpom III/4 Serang dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan transparan dan tegas.

Brigjen Andrian menekankan komitmennya untuk memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku kepada anggotanya yang terbukti bersalah. Pihaknya bekerja sama dengan Polres Serang Kota dalam mengusut tuntas kasus ini.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

Dua Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan Peran Alkohol

Penyelidikan mengungkap adanya dua TKP pengeroyokan. TKP pertama di depan bank Jalan Ahmad Yani, dan TKP kedua di sebuah kontrakan di Cipocok Jaya.

Di TKP kedua, lima saksi telah dimintai keterangan oleh Denpom. Pengeroyokan melibatkan dua warga sipil lainnya yang kasusnya ditangani Polresta Serang Kota.

Menurut Brigjen Andrian, para pelaku, baik anggota TNI maupun warga sipil, telah mengkonsumsi minuman keras sebelum peristiwa tersebut. Pihaknya juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya penggunaan narkoba.

Diduga, pengaruh alkohol menyebabkan para pelaku mudah tersinggung dan berujung pada aksi kekerasan terhadap korban. Permasalahan bermula dari dugaan ejekan yang terjadi saat para pelaku dalam perjalanan menuju alun-alun.

Namun, Brigjen Andrian menekankan bahwa ejekan tersebut bukan berasal dari anggota TNI yang terlibat. Investigasi mendalam masih dilakukan untuk mengungkap detail kronologi kejadian dan motif di balik pengeroyokan tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya minuman keras dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, siapapun mereka. Transparansi dalam proses hukum diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan.

Pos terkait