Revisi UU ASN Ditunda? DPR Pilih Tunggu Satu Tahun Lagi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II akan mengkaji lebih lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil menyusul usulan revisi UU ASN yang mengemuka belakangan ini. Komisi II ingin memastikan UU yang baru berjalan setahun ini tidak perlu direvisi terburu-buru.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan revisi. Ia khawatir revisi prematur dapat menghambat implementasi UU ASN yang baru.

Bacaan Lainnya

Kajian Mendalam UU ASN oleh Komisi II DPR

Aria Bima menjelaskan Komisi II akan melakukan rapat dan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk membahas perkembangan implementasi UU ASN selama satu tahun terakhir. Tujuannya untuk menilai apakah revisi memang diperlukan.

Ia menegaskan, bahwa pembahasan di Komisi II tidak akan langsung membahas substansi revisi. Prioritasnya adalah menilai kebutuhan revisi itu sendiri, mengingat UU baru berjalan setahun.

Usulan Revisi: Kewenangan Pemerintah Pusat atas Jabatan Eselon II ke Atas

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya telah menyampaikan rencana pembahasan revisi UU ASN. Salah satu ide revisi yang diusulkan adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II ke atas.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 sebenarnya telah mengisyaratkan hal tersebut. Namun, implementasinya belum merata di seluruh Indonesia.

Kekhawatiran Terhadap Revisi Terburu-buru

Rifqinizamy menekankan bahwa Komisi II akan membahas revisi UU ASN secara matang dan tidak terburu-buru. Komisi II ingin memastikan revisi tersebut memberikan manfaat yang optimal dan menghindari dampak negatif.

Ia berharap hasil revisi (jika memang diperlukan) akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan ASN di Indonesia.

Presiden dan Mutasi ASN

Dengan revisi yang diusulkan, Presiden akan memiliki wewenang yang lebih luas dalam melakukan mutasi, promosi, dan penempatan pejabat ASN eselon II ke atas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Namun, Komisi II tetap menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum melakukan revisi, mengingat UU ASN baru berusia satu tahun.

Kesimpulannya, DPR RI melalui Komisi II akan melakukan kajian mendalam terhadap UU ASN sebelum memutuskan revisi. Prioritas saat ini adalah mengevaluasi implementasi UU yang sudah berjalan selama satu tahun. Usulan revisi yang ada, seperti pemberian kewenangan lebih kepada Presiden dalam mutasi pejabat eselon II ke atas, akan dikaji secara cermat untuk memastikan manfaat dan menghindari potensi kerugian. Komisi II berkomitmen untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi bangsa.

Pos terkait