Pemerintah Indonesia telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik. Kebijakan ini diambil setelah menganalisis data kecelakaan lalu lintas tahun 2024, yang menunjukkan keterlibatan truk dalam 53% kejadian.
Pembatasan operasional akan berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis truk akan terkena dampak pembatasan ini. Beberapa jenis truk akan mendapatkan pengecualian.
Jenis Truk yang Dibatasi
Pembatasan akan diberlakukan pada truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, dan truk pengangkut hasil galian, tambang, serta bahan bangunan. Truk-truk ini dinilai berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang relatif rendah dan dimensi yang besar.
Alasan dibalik pembatasan ini adalah untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan selama periode mudik Lebaran. Data kecelakaan tahun lalu menunjukkan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar.
Jenis Truk yang Dikecualikan
Beberapa jenis truk akan dikecualikan dari pembatasan ini. Hal ini untuk memastikan kelancaran distribusi barang penting dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama periode mudik.
- Truk 2 sumbu
 - Truk pengangkut BBM/BBG
 - Truk pengangkut uang
 - Truk pengangkut hewan dan pakan ternak
 - Truk pengangkut pupuk
 - Truk pengangkut untuk penanganan bencana alam
 - Truk pengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis
 - Truk pengangkut barang pokok
 
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menekankan bahwa kebijakan ini bukan larangan total terhadap angkutan barang, melainkan pembatasan operasional untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan distribusi logistik.
Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan ini, arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025 akan lebih lancar dan aman. Distribusi barang penting juga diharapkan tetap terjaga, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Jalur Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional kendaraan akan diberlakukan di beberapa jalur jalan non-tol dan tol di Pulau Jawa. Hal ini bertujuan untuk memfokuskan pengaturan lalu lintas di area yang rawan macet selama mudik.
Jalur Non-Tol
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
 - Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak, Semarang – Salatiga – Boyolali – Bawen – Magelang – Yogyakarta, dan Pejagan – Tegal – Purwokerto
 - Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi
 - Jawa Tengah – Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman – Magelang, Jogja – Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
 
Jalur Tol
- Jalur Tol Brebes – Sragen
 - Jalur Tol Semarang – Demak
 - Jalur Tol Dalam Kota Semarang
 - Jalur Tol Fungsional – Solo (Kartasura – Klaten – Fungsional Taman Martani)
 
Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan guna menciptakan perjalanan mudik yang aman dan nyaman. Informasi lebih lanjut mengenai pembatasan ini dapat diakses melalui saluran resmi pemerintah.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembatasan ini. Petugas akan berjaga di titik-titik yang ditentukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Selain pembatasan operasional, pemerintah juga akan meningkatkan upaya lain untuk mendukung kelancaran arus mudik, seperti peningkatan kapasitas jalan, perbaikan infrastruktur, dan penambahan petugas di lapangan. Semua ini dilakukan demi menciptakan mudik Lebaran 2025 yang aman dan lancar bagi seluruh masyarakat.
									
											




