Penerapan tilang elektronik (ETLE) di Indonesia menuai sorotan. Banyak kasus tilang yang dinilai salah sasaran, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Keluhan bermunculan di media sosial. Pengguna jalan mempertanyakan keakuratan sistem ETLE dan proses penyelesaiannya.
Tilang ETLE Salah Sasaran: Bagaimana Mengatasinya?
Salah satu contoh kasus yang viral adalah tilang ETLE yang diberikan kepada penumpang yang menggunakan ponsel di kursi depan, bukan pengemudi.
Kasus lain melibatkan tukang parkir yang memindahkan motor tanpa helm, namun pemilik motor yang menerima tilang karena helm terlihat tergantung di spion pada foto bukti ETLE.
Bahkan, sopir ambulans yang tengah membawa pasien dalam kondisi darurat juga dilaporkan menerima tilang ETLE, meskipun ambulans termasuk kendaraan prioritas.
Jika Anda mengalami hal serupa, segera lakukan sanggahan secara online melalui laman http://etle-pmj.id (untuk wilayah Polda Metro Jaya). Prosesnya relatif mudah dan akan dijelaskan lebih detail di bawah ini.
Langkah-langkah Sanggah Tilang ETLE Salah Sasaran
Untuk mengajukan sanggahan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info).
- Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas diri dan bukti pendukung yang relevan.
- Selanjutnya, kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Bawalah surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk diverifikasi petugas.
Dokumen pendukung yang kuat sangat penting untuk memperkuat sanggahan Anda. Pastikan bukti yang diajukan akurat dan relevan dengan kasus yang dialami.
Kecepatan dalam mengajukan sanggahan juga krusial. Proses verifikasi akan lebih mudah jika dilakukan segera.
Cara Membuka Blokir STNK yang Terkena Tilang ETLE
Jika Anda mengabaikan tilang ETLE selama delapan hari, STNK Anda berpotensi diblokir. Untuk membuka blokir STNK, ada tiga opsi yang dapat Anda pilih:
Pertama, Anda bisa melakukan klarifikasi melalui situs resmi ETLE di https://etle-pmj.id. Situs ini menyediakan platform untuk mengajukan sanggahan dan membuka blokir STNK.
Kedua, kunjungi langsung kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Siapkan KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda (jika ada).
Ketiga, Anda dapat mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Opsi ini berlaku jika sanggahan dan pembukaan blokir tidak dapat dilakukan melalui situs resmi atau kantor Samsat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa petugas telah ditempatkan di berbagai kantor Samsat untuk membantu masyarakat yang kendaraannya terkena blokir.
Proses pembukaan blokir STNK akan bervariasi tergantung metode yang dipilih dan kelengkapan dokumen yang Anda berikan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat prosesnya.
Selalu utamakan komunikasi yang baik dengan petugas yang berwenang untuk memastikan kelancaran proses pembukaan blokir STNK Anda.
Sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Namun, kesempurnaan sistem masih perlu ditingkatkan untuk meminimalisir kesalahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Semoga informasi di atas membantu Anda mengatasi masalah tilang ETLE yang salah sasaran.
