Susah Perpanjang STNK Mobil Bekas? Begini Cara Mudah & Cepat!

Membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK seringkali merepotkan, terutama bagi pemilik kendaraan bekas. Pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dibayar tahunan agar STNK tetap sah dan terhindar dari tilang polisi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Persyaratan Memperpanjang STNK Tahunan

Untuk memperpanjang STNK, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan penting. Dokumen-dokumen tersebut harus disiapkan sebelum mendatangi kantor Samsat.

Bacaan Lainnya

Syarat utama adalah STNK asli dan fotokopinya. Jangan lupa juga BPKB asli dan fotokopi.

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan juga dibutuhkan, pastikan data di KTP sesuai dengan data di STNK. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persyaratannya lebih kompleks.

Perusahaan harus melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP. Ketiga dokumen ini merupakan bukti legalitas perusahaan.

Jika menggunakan kuasa, sertakan surat kuasa yang sah. Surat kuasa harus dibuat sesuai ketentuan dan dilengkapi materai.

Kendaraan milik perusahaan memerlukan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, beserta tanda tangan dan stempel perusahaan. KTP pemberi kuasa juga perlu dilampirkan.

Kendala Pemilik Kendaraan Bekas dan Solusi dari Pemerintah Jawa Barat

Salah satu kendala utama bagi pemilik kendaraan bekas adalah persyaratan KTP asli pemilik sebelumnya. Pemilik kendaraan bekas harus menghubungi pemilik sebelumnya untuk meminjam KTP-nya jika belum balik nama.

Ini menjadi keluhan banyak masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi keluhan tersebut.

Beliau berinisiatif membuat peraturan baru untuk mempermudah proses perpanjangan STNK. Aturan baru ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat.

Rencananya, kewajiban menghubungi pemilik kendaraan sebelumnya akan ditanggung pemerintah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan bertanggung jawab untuk melengkapi dokumen tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi repot mencari pemilik kendaraan sebelumnya. Semua akan diurus oleh pihak pemerintah melalui kantor Samsat di masing-masing kabupaten/kota.

Proses perpanjangan STNK diharapkan akan lebih mudah dan efisien setelah adanya peraturan baru tersebut. Inisiatif ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan mengurangi birokrasi yang berbelit. Langkah ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *