Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.
Keputusan ini diambil berdasarkan data tahun 2024 yang mencatat 186 kejadian lalu lintas. Sebanyak 53 persen di antaranya melibatkan truk. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan truk terhadap potensi gangguan lalu lintas selama periode mudik.
Salah satu alasan utama pembatasan adalah potensi kemacetan yang disebabkan oleh angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Kecepatan kendaraan jenis ini cenderung lebih rendah dibandingkan kendaraan lainnya, sehingga dapat menghambat arus lalu lintas, terutama di jalur-jalur padat.
Alasan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Selain data kecelakaan, terdapat beberapa pertimbangan lain yang mendasari kebijakan pembatasan ini. Pertimbangan tersebut antara lain untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk, terutama di jalur-jalur rawan kecelakaan selama arus mudik.
Pembatasan juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya, sehingga waktu tempuh perjalanan mudik dapat lebih efisien dan nyaman bagi para pemudik. Hal ini menjadi penting karena periode mudik biasanya dipadati oleh kendaraan pribadi yang juga ikut meramaikan jalan raya.
Kemenhub juga ingin memastikan bahwa arus mudik berjalan lancar dan tidak terganggu oleh aktivitas angkutan barang yang dapat menyebabkan kemacetan. Dengan mengurangi jumlah truk di jalan raya, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih terkendali.
Kendaraan yang Dikecualikan
Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/Bahan Bakar Gas (BBG), uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam tetap diizinkan beroperasi. Begitu pula dengan sepeda motor mudik dan balik gratis, dan kendaraan yang mengangkut barang pokok.
Semua kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang menunjukkan jenis barang yang diangkut. Hal ini bertujuan untuk pengawasan dan pengendalian agar pengecualian ini tidak disalahgunakan.
Angkutan logistik secara umum tidak dilarang beroperasi. Kemenhub memastikan ketersediaan pasokan barang tetap terjaga selama periode mudik. Kebijakan ini memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terpenuhi.
Mekanisme Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang tidak berarti pelarangan total. Kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi dengan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan.
Pembatasan akan dilakukan melalui pengaturan waktu operasional, khususnya untuk truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Sebagai alternatif, perusahaan angkutan barang dapat menggunakan kendaraan dengan sumbu dua yang masih sesuai dengan batas berat yang diizinkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan besar di jalan raya.
Keamanan dan Keselamatan
Operasional angkutan barang selama periode pembatasan tetap harus mengutamakan keselamatan dan keamanan. Petugas kepolisian akan berjaga dan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan aturan dipatuhi.
Aspek tata cara pemuatan, daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan memastikan kendaraan layak jalan.
Kemenhub berharap dengan adanya kebijakan ini, arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman, serta kebutuhan logistik masyarakat tetap terpenuhi.





