Gratis Balik Nama Mobil Bekas? Begini Cara Mudah & Amannya!

Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli kendaraan bekas! Proses balik nama kini menjadi lebih terjangkau karena bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dihapuskan.

Kebijakan ini resmi berlaku sejak 5 Januari 2025. Artinya, Anda tidak perlu lagi menanggung biaya BBNKB saat membeli mobil atau motor bekas.

Bacaan Lainnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas: Pajak yang Dihapuskan

BBNKB merupakan pajak yang dikenakan atas perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pengalihan ke badan usaha. Sebelumnya, biaya ini ditanggung oleh pembeli kendaraan bekas.

Namun, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor (kendaraan baru dari dealer).

Dengan demikian, penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) tidak lagi dikenakan BBNKB.

Biaya-Biaya Lain yang Masih Berlaku

Walaupun BBNKB dihapuskan, beberapa biaya lain tetap harus dibayarkan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Pembebasan hanya berlaku untuk BBNKB saja.

Biaya-biaya tersebut antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi pelat nomor.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Besaran PKB bergantung pada jenis dan tahun kendaraan. Anda dapat melihat perkiraan besaran PKB di STNK.

Keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ. Besaran denda tersebut bervariasi.

Biaya penerbitan STNK dan TNKB berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Untuk sepeda motor, biaya penerbitan STNK adalah Rp 100.000 dan TNKB Rp 60.000.

Sementara untuk mobil, biaya penerbitan STNK adalah Rp 200.000 dan TNKB Rp 100.000. Biaya penerbitan BPKB juga berbeda, yakni Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil.

Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas: Langkah-Langkah Praktis

Proses balik nama kendaraan bekas secara umum melibatkan beberapa langkah. Pastikan Anda menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, BPKB, KTP, dan bukti kepemilikan kendaraan.

Setelah melengkapi dokumen, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat setempat untuk melakukan proses balik nama. Petugas akan memandu Anda melalui langkah-langkah selanjutnya.

Sebelum mengunjungi Samsat, ada baiknya untuk menghubungi kantor Samsat setempat terlebih dahulu untuk memastikan persyaratan dan prosedur terbaru. Pastikan juga untuk selalu mengecek informasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan informasi yang valid.

Dengan dihapuskannya BBNKB, proses balik nama kendaraan bekas diharapkan menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas.

Pos terkait