Kehilangan STNK atau BPKB? Atau mungkin kendaraan Anda terlibat kasus hukum? Mengetahui perbedaan antara memblokir dan melaporkan penjualan kendaraan sangat penting untuk melindungi aset dan menghindari masalah hukum. Kedua proses ini berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, tetapi memiliki prosedur dan implikasi yang berbeda.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail perbedaan antara memblokir dan melaporkan penjualan kendaraan bermotor, serta langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk masing-masing proses. Informasi ini berdasarkan peraturan yang berlaku dan sumber resmi, membantu Anda memahami hak dan kewajiban sebagai pemilik kendaraan.
Blokir STNK dan BPKB: Prosedur dan Alasannya
Pemblokiran kendaraan bermotor adalah tindakan administratif yang dilakukan oleh kepolisian untuk membatasi sementara penggunaan atau status kepemilikan kendaraan.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan dua jenis pemblokiran: blokir BPKB dan blokir STNK.
Pemblokiran BPKB dilakukan untuk tiga alasan utama:
- Mencegah perubahan data kepemilikan kendaraan secara ilegal.
- Menunjang proses penegakan hukum pada kendaraan yang terlibat kasus kriminal.
- Melindungi kepentingan kreditur atau leasing.
Sementara itu, pemblokiran STNK bertujuan mencegah proses pengesahan, perpanjangan registrasi, atau penggantian STNK.
Pemblokiran STNK juga bisa menjadi langkah hukum atas pelanggaran lalu lintas. Blokir kendaraan bersifat pembatasan administratif karena alasan hukum atau finansial.
Anda dapat melakukan pemblokiran kendaraan jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terkait kasus hukum.
Lapor Jual Kendaraan: Bebas dari Pajak Progresif
Lapor jual kendaraan bermotor merupakan prosedur wajib bagi pemilik yang menjual kendaraannya kepada orang lain.
Melaporkan penjualan kendaraan mencegah Anda dikenakan pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Selain itu, Anda terbebas dari tanggung jawab pajak kendaraan tersebut setelah pelaporan.
Cara Lapor Jual Kendaraan Secara Online di Jakarta
Di Jakarta, lapor jual kendaraan dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan penjualan kendaraan Anda secara online:
- Buka situs pajakonline.jakarta.go.id di browser Anda.
- Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Centang “I’m not a robot” dan lanjutkan hingga dashboard muncul.
- Pilih menu Jenis Pajak -> PKB -> Pelayanan.
- Klik “Permohonan lapor jual” dan tentukan objek pajak.
- Isi data diri sesuai KTP terdaftar pada kendaraan.
- Unduh, isi, dan scan surat pernyataan sebagai data pendukung.
- Unggah semua berkas dalam format PDF, klik “setuju”, lalu simpan.
- Klik ikon kirim untuk mengirim berkas kepada petugas.
- Anda akan menerima kode OTP di menu “Pesan Layanan”.
- Salin kode OTP dan buka menu PKB -> Pelayanan.
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi hingga formulir muncul.
- Tunggu verifikasi hingga status berubah menjadi “Tidak diblokir”.
- Unduh formulir lapor jual untuk arsip.
Kesimpulannya, memblokir dan melaporkan penjualan kendaraan adalah dua proses berbeda dengan tujuan dan prosedur yang berbeda pula. Pemblokiran dilakukan oleh pihak kepolisian, sementara pelaporan penjualan dilakukan oleh pemilik kendaraan.
Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan Anda sebagai pemilik kendaraan. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
