Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memblokir 1,3 juta konten judi online (judol) selama periode Oktober 2024 hingga Mei 2025. Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi maraknya judi online di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan detail mengenai pemblokiran tersebut. Sebagian besar konten yang diblokir berasal dari situs dan IP address judi online, sementara sisanya berupa iklan judi online yang tersebar di media sosial.
Upaya Pemberantasan Judi Online oleh Kominfo
Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan pemblokiran terhadap 1,2 juta situs dan IP address judi online. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Selain situs dan IP address, Kominfo juga memblokir ratusan ribu iklan judi online yang ditemukan di berbagai platform media sosial. Hal ini menunjukkan keseriusan Kominfo dalam memberantas judi online di ruang digital Indonesia.
Dampak Negatif Judi Online terhadap Perekonomian dan Generasi Muda
Alexander Sabar menekankan dampak buruk judi online terhadap perekonomian Indonesia dan generasi mudanya. Praktik ini dinilai telah mengurangi produktivitas, merusak ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian akibat judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak segera ditangani. Angka ini menunjukkan betapa besarnya ancaman judi online terhadap perekonomian nasional.
Kerja Sama Lintas Sektoral dan Partisipasi Publik
Kominfo tidak hanya fokus pada pemblokiran konten judi online, tetapi juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Kerja sama ini mencakup lembaga penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik.
Selain kerja sama, Kominfo juga mendorong partisipasi publik dalam upaya memberantas judi online. Masyarakat dapat melaporkan konten judi online melalui layanan aduan konten.id yang disediakan oleh Kominfo.
Kominfo terus berupaya meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online. Upaya ini melibatkan berbagai strategi, mulai dari pemblokiran konten hingga kerjasama lintas sektoral dan penguatan partisipasi masyarakat. Semoga upaya ini dapat meminimalisir dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan generasi muda Indonesia.





