Sebanyak 39 situ di wilayah Bekasi, Bogor, dan Banten terancam punah. Hal ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Temuan ini meningkat setelah dilakukan pembahasan bersama Gubernur Banten, Andra Soni. Awalnya teridentifikasi 32 situ terancam, kini bertambah menjadi 39.
Situ Terancam Punah: Penyebab dan Dampaknya
Menurut Menteri Nusron, ketiganya situ tersebut berubah fungsi karena reklamasi dan okupasi masyarakat. Beberapa situ juga mengalami pengurangan luasan.
Kondisi ini berkontribusi pada peningkatan banjir di Banten, khususnya Tangerang Raya. Wilayah ini terintegrasi dengan kawasan strategis nasional Jabodetabek.
Data 39 situ yang hampir punah didapatkan dari pendataan ulang sempadan sungai, batang sungai, dan situ di Tangerang Raya dan Banten. Banyak di antaranya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Langkah Antisipasi Pemerintah
Pemerintah akan melakukan sertifikasi lahan sempadan sungai, batang sungai, dan situ yang masih kosong. Proses ini ditargetkan selesai tahun ini.
Sertifikat Hak Pakai (HPL) akan diterbitkan atas nama otoritas terkait, seperti Kementerian PUPR, pemerintah provinsi, atau Perum Jasa Tirta. Tergantung siapa yang memiliki wewenang atas lahan tersebut.
Untuk bangunan yang sudah berdiri di atas sempadan sungai atau situ tanpa alas hak, akan dilakukan pendekatan kemanusiaan. Pemerintah akan mencari solusi yang tepat.
Permasalahan punah nya situ di wilayah Jabodetabek merupakan isu serius yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pencegahan dan pemulihan ekosistem situ sangat penting untuk mengurangi risiko bencana banjir dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ke depan, pengawasan ketat terhadap penggunaan lahan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah berkurangnya jumlah situ. Hal ini demi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.





