Tersangka Timah & Gula: Misteri Perintangan Penyidikan Terbongkar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah. Para tersangka diduga berupaya menciptakan narasi negatif untuk menghambat penyelidikan. Tindakan mereka dianggap sebagai bentuk permufakatan jahat.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV. Mereka diduga bekerja sama untuk menggagalkan proses hukum.

Bacaan Lainnya

Permufakatan Jahat untuk Mengganggu Penanganan Perkara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan adanya permufakatan jahat antara MS, JS, dan TB. Tujuannya untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Pertamina, dan korupsi impor gula atas nama tersangka Tom Lembong. Hal ini berlaku dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

JS dan MS memberikan uang lebih dari Rp 400 juta kepada JB. Tujuannya untuk mempengaruhi JB agar membuat pemberitaan yang merugikan Kejaksaan.

MS dan JS juga membayar TB sebesar Rp 478.500.000 untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan. TB kemudian menyebarkannya melalui media sosial, media online, dan Jak TV News.

Pembuatan Narasi Negatif dan Penggiringan Opini Publik

Selain itu, JS juga menciptakan narasi dan opini positif untuk timnya. JS diduga juga membuat narasi yang menyatakan perhitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar. TB kemudian menyebarkan narasi ini melalui media sosial dan online.

MS dan JS juga mendanai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan. TB kemudian mempublikasikan narasi demonstrasi tersebut secara negatif.

Mereka juga membiayai seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online. Narasi negatif yang diarahkan bertujuan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. TB kemudian menyiarkannya melalui Jak TV dan akun resmi Jak TV, termasuk di TikTok dan YouTube. TB juga memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV.

Penahanan Tersangka dan Tindakan Hukum

Tindakan para tersangka bertujuan membentuk opini publik negatif untuk menyudutkan Kejaksaan. Mereka berharap agar perkara tidak dilanjutkan atau tidak terbukti di persidangan. Tujuan utamanya adalah mengganggu konsentrasi penyidik.

Para tersangka juga menghapus beberapa berita dan tulisan di BBE mereka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

JS dan TB ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. MS tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain.

Kasus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghambat proses hukum melalui manipulasi informasi dan penggiringan opini publik. Peran media dalam penyebaran informasi yang akurat dan berimbang menjadi sangat penting dalam menegakkan keadilan. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *