Skandal Mengejutkan! 3 TNI Dipecat, Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil

Tiga Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan 4 Tahun Atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. Ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer.

Bacaan Lainnya

Vonis Untuk Para Terdakwa

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis hukuman penjara seumur hidup. Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Hakim menyatakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari TNI. Ketiganya dinyatakan tetap ditahan.

Kronologi Kasus Penembakan

Kasus bermula dari permintaan Rafsin akan mobil tanpa BPKB, yang ia sampaikan kepada Akbar. Akbar kemudian menanyakan hal ini kepada Bambang.

Bambang menghubungi Hendri, yang kemudian melakukan transaksi jual beli mobil hasil penggelapan. Ilyas, pemilik mobil, melacak mobilnya melalui GPS.

Pada 2 Januari 2025, Ilyas berusaha mengambil kembali mobilnya yang menyebabkan keributan. Bambang menembak Ilyas dari jarak dekat hingga tewas.

Bambang melepaskan lima tembakan. Akibat perbuatannya, Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.

Rafsin terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung pada penembakan Ilyas. Permintaan Rafsin atas mobil ilegal menjadi pemicu rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus ini mengungkap keterlibatan oknum TNI dalam kejahatan serius. Proses hukum yang telah dijalani diharapkan menjadi pembelajaran dan penegakan hukum yang tegas.

Putusan pengadilan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminalitas.

Pos terkait