Sebuah surat permintaan “partisipasi lebaran” dari Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Jakarta Pusat, beredar di media sosial. Surat tersebut ditujukan kepada pengusaha hotel di wilayah Kelurahan Pegangsaan. Isi surat tersebut meminta kontribusi dana untuk lebaran.
Surat Permintaan “Partisipasi Lebaran” dari Anggota Bhabinkamtibmas
Surat yang ditulis Aipda Anwar tersebut mencantumkan empat nama anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, termasuk dirinya sendiri. Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengklarifikasi bahwa surat tersebut merupakan inisiatif Aipda Anwar dan tidak teregistrasi di Polsek Menteng.
Surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan verifikasi dari Kanit Binmas selaku atasannya. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dan Sanksi Terhadap Aipda Anwar
Pemeriksaan Propam Polres Jakpus dilakukan secara intensif terhadap semua pihak terkait, termasuk Aipda Anwar, Kanit Binmas Polsek Menteng, dan penerima surat. Hasilnya, Aipda Anwar mengakui membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri tanpa perintah atasan dan tanpa mengikuti prosedur penomoran surat resmi.
Sebagai konsekuensi, Aipda Anwar dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Jabatannya telah digantikan oleh personel lain.
Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur dan etika dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Langkah tegas yang diambil pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk menegakkan disiplin dan kode etik internal.





