Polres Metro Jakarta Selatan telah merilis kronologi keributan di Kemang, Jakarta Selatan, yang melibatkan senjata tajam dan senapan angin. Peristiwa bermula dari tindakan salah satu pelaku yang memukul tembok menggunakan palu, memicu reaksi balasan dari pihak lain.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 30 Mei 2025, pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya Nomor 14B. Keributan melibatkan dua kelompok yang memperebutkan lahan sengketa.
Kronologi Keributan di Kemang
Konflik berawal ketika dua tersangka, AK dan MAG, bertemu dengan KTA untuk mengambil alih lahan yang disengketakan. Senjata-senjata, termasuk senapan angin jenis PVC dan senjata tajam, telah disiapkan sebelumnya dan dimasukkan ke bagasi mobil Agya kuning.
Para pelaku telah merencanakan penyerangan dengan matang. Senjata-senjata tersebut disiapkan untuk mengintimidasi lawan mereka dalam perebutan lahan.
Keributan berlangsung sekitar 10 menit sebelum kedua kelompok membubarkan diri. Polisi segera tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan.
Penetapan Tersangka
Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Awalnya, sembilan tersangka ditetapkan dari 25 orang yang diperiksa. Setelah pemeriksaan terhadap 27 orang, jumlah tersangka bertambah menjadi 10.
Kesepuluh tersangka tersebut adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka terbukti terlibat dalam penyerangan dan membawa senapan angin.
Dakwaan terhadap Tersangka
Ke-10 tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Proses Hukum yang Berjalan
Polisi telah berhasil mengungkap kronologi lengkap keributan dan menetapkan tersangka. Penyelesaian kasus ini masih berlanjut dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses hukum akan terus berjalan guna memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Investigasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus keributan di Kemang ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif.





