Bareskrim Polri berhasil menangkap empat tersangka terkait situs judi online h55.hiwin.care. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online skala internasional. Namun, tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025). Polisi terus berupaya melacak keberadaan tiga DPO tersebut.
Tiga DPO Jaringan Judi Online Internasional
Tiga tersangka yang masih buron memiliki peran penting dalam jaringan judi online internasional ini. Dua di antaranya adalah warga negara China.
Salah satu DPO, berinisial T (WN China), berperan memerintahkan tersangka QR (yang telah ditangkap) untuk berkolaborasi dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
DPO lainnya, berinisial D (WN China), bertindak sebagai pengendali dan koordinator para pelaku di Indonesia.
Sementara itu, DPO berinisial FS (WNI) bertugas mencari direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judi online tersebut, dan mencari rekening untuk pengelolaan aktivitas perjudian online.
Empat Tersangka yang Ditangkap
Polisi telah menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online ini.
- DHS, Direktur PT Digital Maju Jaya, bertindak sebagai merchant agregator untuk transaksi deposit di situs h55.hiwin.care.
- AFA, Direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, berperan sebagai merchant agregator dalam transaksi withdraw.
- RJ, menerima perintah dari tersangka DPO berinisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi terintegrasi dengan website judi online.
- QR, pengendali situs judi online h55.hiwin.care dan enam situs judi online lainnya yang berafiliasi.
Modus Operandi dan Bukti yang Disita
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan perkembangan dalam kejahatan judi online.
Penggunaan merchant agregator bertujuan mempersulit penyelidikan polisi. Hal ini membuat transaksi keuangan tidak hanya melalui perbankan, tetapi juga menggunakan jasa pembayaran.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil membekukan dana transaksi judi online senilai Rp 14,6 miliar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, dan berbagai dokumen perusahaan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya upaya lebih intensif dalam memberantas kejahatan judi online yang semakin canggih dan kompleks modusnya. Penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antar lembaga penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan ini.





