Pengacara Muhammad Taufiq, penggugat kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi (Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt), dilaporkan ke Polresta Solo. Laporan tersebut dilayangkan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, atas dugaan ujaran kebencian. Laporan resmi dibuat pada Jumat, 9 Mei 2025, tertuang dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBP/326/V/2025/Reskrim.
Selain Taufiq, laporan juga menyertakan dua pengacara lain (inisial ZM dan ADP) serta empat akun media sosial. Asri menyatakan dirinya menjadi korban ujaran kebencian, hujatan, penghasutan, dan pencemaran nama baik melalui berbagai platform online.
Tuduhan Manuver dan Keterangan Palsu
Asri Purwanti menegaskan tidak mengenal Taufiq secara pribadi. Ia menduga pelaporan ini dilatarbelakangi oleh penetapan tersangka terhadap pengacara ZM di Polres Sukoharjo. ZM sebelumnya dilaporkan Asri atas dugaan pemalsuan dokumen kuliah. Taufiq diduga tidak terima atas penetapan tersangka tersebut.
Tuduhan yang dilontarkan Taufiq dinilai Asri sangat tidak berdasar. Ia dituduh melakukan manuver dengan Presiden Jokowi dan pihak kepolisian. Asri menekankan bahwa dirinya telah melaporkan ZM bertahun-tahun sebelum kasus ini mencuat.
Bukti yang Sudah Dikumpulkan
Meskipun video yang diduga menjadi sumber ujaran kebencian telah dihapus dari YouTube, Asri memastikan telah menyimpan bukti-bukti yang relevan. Polisi pun telah menerima laporan tersebut dan sedang menyelidiki lebih lanjut.
Polisi telah mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan laporan tersebut mencakup tujuh subjek, termasuk tiga individu dan empat akun media sosial. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU ITE.
Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian
AKP Prastiyo menambahkan, laporan tersebut bermula dari postingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Asri Purwanti. Polisi saat ini masih mempelajari aduan tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan berdasar hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat kaitannya dengan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi yang sebelumnya telah diajukan. Langkah hukum yang diambil oleh Asri Purwanti menjadi bagian dari dinamika hukum yang menyertai isu tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Proses hukum akan terus berjalan dan perkembangannya akan dipantau.





