Penipuan Kripto Rp 18 M Terbongkar, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Penipuan Kripto Rp 18 M Terbongkar, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Penipuan Kripto Rp 18 M Terbongkar, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham dan kripto internasional. Dua tersangka telah ditangkap, satu warga negara Indonesia dan satu warga negara Malaysia.

Kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 18.332.100.000. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri aset kripto yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Dua Tersangka Penipuan Online

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka. Salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kedua tersangka ini merupakan pelaku utama dalam skema penipuan. Mereka berperan dalam tahap awal aksi penipuan.

Peran Masing-Masing Tersangka

YCF, warga negara Malaysia, berperan sebagai perekrut dan penyandang dana. Ia merekrut tersangka SP, warga negara Indonesia.

Tersangka SP bertugas membuat dokumen perusahaan fiktif, rekening palsu, dan nomor telepon seluler palsu.

SP juga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pembuatan rekening perusahaan fiktif tersebut.

Setelah itu, SP menyerahkan seluruh rekening perusahaan dan nomor telepon seluler palsu kepada jaringan penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia.

Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Keuntungan yang diperoleh kedua tersangka masih dalam proses penghitungan karena sebagian besar berupa mata uang kripto.

Polisi akan berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri aset kripto yang terkait dengan kasus ini. Prosesnya melibatkan exchanger yang berada di luar negeri.

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU ITE dan UU TPPU.

Terdapat enam korban yang tercatat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Korban lain juga ditemukan di Jawa Timur dan Yogyakarta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berinvestasi online. Selalu verifikasi informasi dan hindari investasi yang menjanjikan keuntungan berlebih secara instan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas kejahatan siber. Kerjasama internasional juga penting untuk melacak aset kripto dan menjerat pelaku kejahatan lintas negara.

Pos terkait