Penggelapan Mobil Dibongkar Polda Banten, Satu Pelaku Anggota GRIB Jaya

Penggelapan Mobil Dibongkar Polda Banten, Satu Pelaku Anggota GRIB Jaya
Penggelapan Mobil Dibongkar Polda Banten, Satu Pelaku Anggota GRIB Jaya

Polda Banten berhasil mengungkap sindikat penjualan mobil hasil penggelapan dari leasing. Operasi Pekat Maung yang berfokus pada aksi premanisme ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya sejumlah pelaku, termasuk seorang anggota Ormas GRIB Jaya Kabupaten Serang. Kasus ini melibatkan jaringan luas yang beroperasi hingga ke Lampung.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli kendaraan tanpa dokumen sah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH, seorang anggota GRIB Jaya, sebagai salah satu aktor kunci dalam sindikat ini.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan Kasus dan Perkembangan Penyelidikan

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan penangkapan AH yang merupakan oknum anggota ormas Grib Jaya Kabupaten Serang. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi kendaraan bermotor ilegal.

Setelah penangkapan AH pada 16 Mei 2025, Polda Banten mengembangkan penyelidikan. Operasi Pekat Maung yang dimulai sejak 2 Mei hingga 9 Mei berhasil mengungkap jaringan yang meluas hingga ke Lampung. Barang bukti berupa kendaraan ditemukan di berbagai lokasi.

Dari AH, polisi mengamankan satu mobil dan dua motor. Pengembangan di Lampung mengarah pada jaringan penadah dan penjual mobil yang menerima kendaraan curian dari Serang. Sebanyak 13 unit kendaraan terlibat, meskipun saat ini baru 7 unit yang berhasil diamankan.

Modus Operandi Sindikat Penjualan Mobil

AH berperan sebagai penampung kendaraan hasil penggelapan leasing di Serang. Ia menerima kendaraan dari seorang buronan yang masih dalam pencarian polisi (DPO).

Kendaraan kemudian dikirim ke Lampung untuk diganti plat nomornya. Plat nomor palsu ini digunakan untuk mengaburkan jejak kendaraan curian.

Setelah plat nomor diganti, mobil dan motor dijual secara langsung maupun melalui media sosial. Jaringan ini beroperasi secara sistematis dan terorganisir.

Tersangka yang Ditangkap dan Tindakan Hukum

Selain AH, beberapa tersangka lain ditangkap di Serang dan Lampung. Di Serang, polisi mengamankan DR, IM, MD, dan NO. Sementara di Lampung, ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW berhasil ditangkap.

Sebanyak 11 orang telah ditahan di Polda Banten. Mereka dijerat dengan pasal penggelapan dan penadahan barang curian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih memburu tersangka lain dan barang bukti yang belum ditemukan.

Kasus ini menunjukkan keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap sindikat kejahatan terorganisir. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *