Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 telah dibuka dengan empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Setiap jalur memiliki kuota yang berbeda untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Berikut detail lengkapnya, termasuk persyaratan usia bagi calon peserta didik.
Kuota penerimaan di setiap jalur PPDB 2025 diatur berdasarkan persentase dari daya tampung masing-masing satuan pendidikan. Informasi ini penting bagi calon peserta didik dan orang tua dalam mempersiapkan diri dan menentukan strategi pendaftaran.
Kuota PPDB 2025 Berdasarkan Jalur Penerimaan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan kuota untuk setiap jalur PPDB 2025. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Jalur domisili memberikan prioritas bagi peserta didik yang berdomisili di zona terdekat dengan satuan pendidikan. Persentase kuota jalur ini bervariasi untuk setiap jenjang pendidikan.
- SD: minimal 70% dari daya tampung.
- SMP: minimal 40% dari daya tampung.
- SMA: minimal 30% dari daya tampung.
Kuota jalur afirmasi ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau memiliki kebutuhan khusus.
- SD: minimal 15% dari daya tampung.
- SMP: minimal 20% dari daya tampung.
- SMA: minimal 30% dari daya tampung.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
- SMP: minimal 25% dari daya tampung.
- SMA: minimal 30% dari daya tampung.
Terakhir, jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berpindah tempat tinggal karena orang tuanya pindah tugas atau hal lain yang serupa.
- SD, SMP, dan SMA: maksimal 5% dari daya tampung.
Persyaratan Usia PPDB 2025
Peraturan Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan usia bagi calon peserta didik. Ketentuan usia ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari TK hingga SMA/SMK.
Untuk tingkat TK, terdapat dua kelompok usia.
- Kelompok A: berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
- Kelompok B: berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
Persyaratan usia untuk calon peserta didik kelas 1 SD cukup spesifik.
- Usia minimal 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan dengan beberapa pengecualian.
- Pengecualian usia minimal 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan diperbolehkan untuk calon murid dengan kecerdasan dan/atau bakat istimewa, atau kesiapan psikis yang memadai.
- Calon peserta didik berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan.
Sementara untuk tingkat SMP dan SMA/SMK, terdapat batasan usia maksimal.
- SMP: usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- SMA/SMK: usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Pengecualian Persyaratan Usia PPDB 2025
Ada beberapa pengecualian pada persyaratan usia PPDB 2025. Hal ini untuk memastikan akses pendidikan tetap terpenuhi bagi seluruh peserta didik, tanpa terkecuali.
Pengecualian berlaku untuk beberapa kelompok peserta didik.
- Penyandang disabilitas.
- Peserta didik di satuan pendidikan khusus.
- Peserta didik di satuan pendidikan layanan khusus.
- Peserta didik di satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dengan memahami kuota dan persyaratan usia PPDB 2025, diharapkan calon peserta didik dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Penting untuk selalu merujuk pada peraturan resmi dari Kemendikbudristek untuk informasi terbaru dan detail lebih lanjut.





