Sidang kasus dugaan obstruction of justice terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian. Perdebatan sengit terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025), antara tim kuasa hukum Hasto dan jaksa KPK terkait relevansi pertanyaan yang diajukan kepada saksi penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Pertanyaan jaksa seputar ekspose kasus suap Harun Masiku dianggap tidak relevan oleh kuasa hukum Hasto karena fokus persidangan seharusnya pada dugaan perintangan penyidikan yang terjadi pada 8 Januari 2020. Ketidaksepakatan ini memicu perselisihan alot di ruang sidang.
Protes Kuasa Hukum Hasto: Relevansi Pertanyaan Jaksa Dipertanyakan
Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Hasto, secara tegas memprotes pertanyaan jaksa kepada Arif Budi Raharjo. Ia menekankan kesepakatan awal persidangan yang membatasi pemeriksaan saksi pada peristiwa 8 Januari 2020.
Alvon mempertanyakan relevansi pertanyaan mengenai ekspose kasus suap Harun Masiku dengan dugaan perintangan penyidikan yang dihadapi kliennya. Ia meminta jaksa untuk berfokus pada fakta-fakta yang terjadi pada tanggal tersebut.
Jaksa KPK berargumen bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan tanggal 8 Januari 2020. Mereka menjelaskan bahwa Arif Budi Raharjo merupakan saksi fakta proses ekspose dan penangkapan, yang menjadi dasar analisis paparan ekspose kasus suap Harun Masiku saat itu.
Perdebatan Alot: Jaksa vs Kuasa Hukum Hasto
Perdebatan semakin memanas. Alvon bersikukuh agar pertanyaan jaksa tetap terfokus pada dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang terjadi pada 8 Januari 2020. Ia menekankan status Arif sebagai saksi fakta.
Jaksa menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masih memiliki korelasi dengan peristiwa atau fakta yang terjadi. Arif Budi Raharjo, menurut jaksa, terlibat dalam keseluruhan perkembangan kasus tersebut.
Alvon kembali menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut telah melenceng dari fokus utama persidangan, yaitu dugaan perintangan penyidikan. Ia meminta majelis hakim untuk menengahi perdebatan ini.
Majelis Hakim Menengahi, Sidang Dilanjutkan
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, akhirnya menengahi perdebatan. Ia meminta tim kuasa hukum Hasto untuk memberikan tanggapan sendiri mengenai relevansi keterangan Arif Budi Raharjo.
Hakim menjelaskan bahwa Arif menjelaskan proses dan hasil ekspose terkait analisis tim terhadap kasus suap Harun Masiku. Hakim mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pertanyaannya.
Hakim menekankan bahwa penilaian relevansi keterangan saksi akan dilakukan setelah seluruh keterangan disampaikan. Sidang pun akhirnya dilanjutkan dengan pertanyaan jaksa kepada Arif Budi Raharjo.
Kasus ini sendiri berpusat pada dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku dan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa telah memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan handphone dan menunggu di kantor DPP PDIP agar tidak tertangkap KPK. Ia juga didakwa memberi suap kepada Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.
Kasus ini masih berlanjut dan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah keterangan Arif Budi Raharjo dinilai relevan oleh majelis hakim dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi jalannya persidangan terhadap Hasto Kristiyanto.