Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menindak tegas sepuluh kasus kejahatan hutan selama periode Januari hingga April 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi pembalakan liar dan perdagangan gelap satwa liar.
Sepuluh kasus tersebut telah sampai pada tahap penyidikan, dengan para tersangkanya telah ditetapkan. Penanganan kasus tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kasus Kejahatan Hutan yang Ditangani Kemenhut
Sepanjang Januari hingga April 2025, Kemenhut menerima 90 aduan terkait kejahatan hutan. Dari jumlah tersebut, sepuluh kasus telah dinyatakan P21 dan masuk ke tahap penyidikan.
Tujuh kasus terkait pembalakan liar, sementara tiga kasus lainnya berkaitan dengan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Lokasi kasus tersebar di Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Gorontalo, dan Maluku.
Selain menangani kasus pidana, Kemenhut juga melakukan penegakan hukum di hulu daerah aliran sungai. Hal ini dilakukan untuk menertibkan kawasan hutan dan mencegah kegiatan tanpa izin.
Penegakan Hukum dan Penyegelan Kegiatan Ilegal
Kemenhut telah melakukan 55 penyegelan kegiatan usaha di dalam hutan tanpa izin. Enam kasus sedang dalam tahap penyidikan, sementara 49 kasus lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Selain penyegelan, Kemenhut juga melaksanakan 18 operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan. Upaya ini berhasil mengamankan sekitar 74 ribu hektar hutan dari kegiatan ilegal.
Terdapat juga penindakan terhadap dua kasus illegal logging di Riau dan Sulawesi Utara, serta dua kasus pertambangan tanpa izin. Kegiatan-kegiatan ilegal ini merusak lingkungan dan merugikan negara.
Perdagangan Satwa Liar dan Penyelundupan
Kemenhut juga menangani lima kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar. Kejadian tersebar di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang.
Sebanyak 152 satwa berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia yang cukup besar.
Dari 214 subjek yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut, 42 telah dilakukan penegakan hukum dan 15 telah diverifikasi. Upaya untuk membongkar jaringan ini terus dilakukan.
Baru-baru ini, Kemenhut berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar ke luar negeri di Manado. Tersangka, seorang warga negara asing bernama BQ, telah diamankan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak. Saat ini, barang bukti tersebut sedang menjalani uji DNA.
Keberhasilan Kemenhut dalam menindak kejahatan hutan menunjukkan komitmen dalam melindungi sumber daya alam Indonesia. Namun, upaya pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat masih diperlukan untuk mengatasi kejahatan hutan secara efektif dan berkelanjutan.