Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk hakim, pengacara, dan pihak media.
Tersangka-tersangka tersebut diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum dalam dua kasus korupsi besar: kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan kasus korupsi impor gula.
Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa dini hari (22/4/2025). Ketiganya diduga terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi.
Tersangka yang ditetapkan adalah Marcela Santoso (MS), seorang advokat; Junaedi Saibih (JS), seorang dosen dan advokat; serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JAK TV.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Tersangka dalam Perintangan Penyidikan
Kejagung menduga adanya permufakatan jahat antara MS, JS, dan TB untuk menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Pertamina dan kasus korupsi impor gula.
TB, selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, diduga berperan menyebarkan informasi yang menyesatkan atau berupaya mempengaruhi opini publik terkait kasus tersebut.
Sementara MS dan JS, sebagai advokat, diduga terlibat dalam strategi hukum yang bertujuan untuk menghambat proses penyidikan dan penuntutan.
Kasus Suap dan Putusan Kontroversial Kasus Minyak Goreng
Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan perkembangan terbaru dari kasus suap yang lebih besar terkait penanganan perkara kasus minyak goreng (migor).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lain, termasuk empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara.
Kasus ini bermula dari putusan kontroversial yang membebaskan tiga korporasi besar – PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group – dari tuduhan korupsi migor.
Putusan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar.
Uang suap tersebut diduga mengalir ke Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanto (sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus), yang kemudian didistribusikan sebagian ke tiga majelis hakim dan panitera yang terlibat.
Marcella Santoso, salah satu pengacara yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kembali terlibat dalam kasus perintangan penyidikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
