Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merasa keberatan atas kesaksian Arif Budi Raharjo, penyelidik KPK, dalam persidangan kasus dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (16/5/2025) ini dinilai Hasto sebagai proses yang tidak biasa dan memberatkan dirinya.
Hasto menyatakan kesaksian Arif, yang tidak menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa tersebut, terkesan berdasarkan opini dan konstruksi tertentu. Ia menduga hal ini bertujuan untuk memberatkan dirinya dalam persidangan.
Tuduhan Aktor Intelektual dan Judicial Review
Hasto juga menyoroti tudingan dirinya sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku. Ia menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait status Harun di Dapil 1 Sumatera Selatan merupakan keputusan resmi DPP PDIP, bukan tindakan individu.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional partai politik dan tindakan organisatoris. Hasto merasa heran tindakan tersebut diartikan sebagai upaya menghambat proses hukum.
Persidangan Daur Ulang yang Dipaksakan
Hasto menganggap persidangan ini sebagai “persidangan daur ulang yang dipaksakan”. Ia menilai bukti-bukti yang dihadirkan berdasarkan opini dan asumsi penyidik, bukan fakta lapangan.
Ia mencontohkan, sprinklidik yang diterima Arif dari pimpinan KPK merupakan perintah lembaga, bukan perintah individu. Oleh karena itu, menganggap penerbit sprinlidik sebagai aktor intelektual adalah kesimpulan yang keliru.
Dakwaan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku. Hasto diduga menghalangi penangkapan Harun Masiku yang menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Rincian Dakwaan Suap
Jaksa menjelaskan suap tersebut diberikan Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.
Jumlah suap yang diberikan adalah SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022.
Kesimpulan
Persidangan kasus ini terus berlanjut dengan berbagai argumen yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum. Pernyataan Hasto Kristiyanto menunjukkan perbedaan pandangan yang signifikan terhadap interpretasi fakta dan bukti yang ada. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran dari berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting di partai politik dan lembaga penegak hukum. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum sangat diharapkan untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.





