Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu, Body Wrapping Bandara Kualanamu

Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu, Body Wrapping Bandara Kualanamu
Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu, Body Wrapping Bandara Kualanamu

Petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Empat pria asal Jakarta ditangkap karena membawa 5 kilogram sabu dengan modus *body wrapping*. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Polda Sumut dan Avsec Bandara Kualanamu pada 15 April 2025. Keempat tersangka, LN, ML, RZ, dan RA, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Modus *body wrapping* yang digunakan para tersangka cukup lihai. Sabu diselundupkan dengan cara ditempelkan di tubuh masing-masing pelaku, kemudian ditutupi dengan pakaian.

Bacaan Lainnya

Perencanaan dan Eksekusi Penyelundupan

Perencanaan penyelundupan dimulai di Stasiun Sentiong, Jakarta. Keempat tersangka bertemu pada Jumat, 11 April 2025, untuk membahas rencana perjalanan ke Medan.

Sore harinya, mereka berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta dan terbang ke Bandara Kualanamu, tiba sekitar pukul 20.30 WIB. Sesampainya di Medan, mereka mengikuti perintah tersangka D (masih buron) untuk mengambil sabu di sebuah mobil.

Setelah menerima 5 kilogram sabu, mereka menuju sebuah penginapan. Di sana, paket berisi 50 bungkus sabu dibuka dan dibagi rata. Setiap tersangka membawa 12 atau 13 bungkus sabu.

Kemudian, mereka membungkus sabu dengan lakban dan menempelkannya di tubuh masing-masing sebelum berangkat ke bandara.

Keberhasilan dan Kegagalan Mengelabui Petugas

LN, RA, dan ML berhasil melewati pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu. Namun, RZ tertangkap karena kecurigaan petugas Avsec.

Setelah RZ diamankan dan ditemukan sabu di tubuhnya, petugas langsung mencari tiga tersangka lainnya dan berhasil mengamankannya. Keberhasilan petugas mencegah penyelundupan narkoba ini menunjukkan kewaspadaan dan kejelian petugas bandara.

Proses Hukum dan Pelaku

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi masih memburu tersangka D yang diduga sebagai otak penyelundupan ini.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Modus *body wrapping* yang digunakan para tersangka juga menjadi perhatian khusus bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan deteksi di bandara.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan petugas bandara sangat penting untuk mencegah penyelundupan narkoba dan menjaga keamanan negara. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pos terkait