Pemerintah Jakarta Barat gencar menertibkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang di ruang publik. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik sosial dan memastikan netralitas ruang publik.
Penertiban melibatkan kerjasama tiga pilar keamanan: TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi terpadu ini difokuskan pada atribut ormas yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Penertiban Atribut Ormas di Tambora
Sebelum operasi penertiban dimulai, aparat gabungan menggelar apel di Mapolsek Tambora. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami.
Kompol Kukuh menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP Kecamatan Tambora, dengan pengamanan dari Polsek Tambora dan Koramil 02/Tambora. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini menyasar atribut-atribut ormas yang tidak sesuai ketentuan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Negara harus hadir untuk menjamin ruang publik yang netral,” tegas Kompol Kukuh Islami pada Kamis, 15 Mei 2025.
Operasi penertiban difokuskan di dua lokasi utama. Lokasi pertama adalah Pos BPPKB Banten di Jalan KH Mansyur, Tanah Sereal, dan lokasi kedua di Jalan Pekojan Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Operasi Berantas Jaya 2025 dan Netralitas Ruang Publik
Kegiatan penertiban atribut ormas ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan menjaga netralitas ruang publik.
Operasi Berantas Jaya 2025 secara khusus menargetkan simbol-simbol kelompok tertentu yang tidak sesuai peraturan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik dan menjaga kondusifitas wilayah.
Pengamanan dan Penanganan Atribut yang Ditertibkan
Semua atribut ormas yang ditertibkan diamankan ke Kantor Satpol PP Kecamatan Tambora. Di kantor tersebut, atribut akan didata dan ditangani lebih lanjut.
Penertiban ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga kondusifitas wilayah. Langkah ini juga bertujuan mencegah potensi konflik sosial yang dipicu oleh simbol-simbol yang menimbulkan keresahan.
Dengan ditertibkannya atribut-atribut ormas yang melanggar aturan, diharapkan terciptalah ruang publik yang netral dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta Barat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan ruang publik yang inklusif dan bebas dari potensi konflik sosial yang dipicu oleh simbol-simbol kelompok tertentu.
Keberhasilan operasi ini menjadi indikator penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta Barat, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengatasi permasalahan serupa.
