Aplikasi Pengaduan Dewan Pers: Lapor Cepat, Transparan, dan Mudah

Dewan Pers meluncurkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik, Laporan Pengaduan Elektronik (LPE), untuk mempermudah proses pengawasan dan peningkatan kualitas karya pers di Indonesia. Langkah ini merupakan terobosan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas media. Aplikasi ini diharapkan mampu menampung aspirasi publik dan mempercepat penyelesaian pengaduan terkait karya jurnalistik.

Dengan aplikasi ini, Dewan Pers menargetkan proses pengaduan yang lebih efisien dan responsif, terutama menjelang tahun politik 2024. Sistem pengaduan manual dan via email akan dihapus secara bertahap mulai Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Aplikasi LPE: Solusi Pengaduan Pers yang Lebih Mudah dan Cepat

Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi produk pers. Aplikasi LPE dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi publik dalam menyampaikan pengaduan.

Proses pengaduan yang sebelumnya dilakukan secara manual atau melalui email akan dialihkan ke platform digital ini. Transisi ini akan berlangsung bertahap, dimulai dengan periode transisi pada November dan Desember 2022, sebelum sepenuhnya beralih ke LPE pada Januari 2023.

Dewan Pers berharap aplikasi ini dapat mempercepat proses penyelesaian pengaduan dan memberikan respons yang lebih cepat kepada pengadu.

Meningkatnya Pengaduan Media Online dan Pelanggaran Etik

Hingga Oktober 2022, Dewan Pers telah menerima 583 pengaduan terkait karya jurnalistik. Dari jumlah tersebut, 499 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi, menunjukkan angka keberhasilan penyelesaian kasus di atas 85%.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menjelaskan bahwa sebagian besar pengaduan terkait pelanggaran etik jurnalistik, terutama pada media online. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah karya pers tanpa verifikasi dan kurangnya cover both side (memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terkait untuk memberikan keterangan).

Media online mendominasi pengaduan dengan persentase lebih dari 95%. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Dewan Pers dan pengelola media online untuk meningkatkan kualitas jurnalistik.

Pentingnya Kontrol Mutu dan Kode Etik Jurnalistik di Era Digital

Yadi Hendriana menambahkan bahwa tingginya volume konten berita di media online, yang seringkali mencapai lebih dari 600 artikel per hari, membutuhkan penguatan sistem kontrol mutu dan penegakan kode etik.

  • Penguatan kontrol internal di redaksi sangat krusial. Proses editing dan verifikasi fakta menjadi kunci untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
  • Penegakan kode etik jurnalistik harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses produksi berita.
  • Pemanfaatan teknologi dan pelatihan bagi jurnalis sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas karya jurnalistik.

Dewan Pers mencatat beragam metode penyelesaian pengaduan, termasuk Risalah, Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Surat, dan Arsip. Target penyelesaian pengaduan pada tahun 2022 adalah 90% kasus, dan hingga saat ini angka tersebut mendekati target.

Dengan diluncurkannya aplikasi LPE, Dewan Pers optimis dapat meningkatkan kualitas karya jurnalistik di Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi media massa sangat penting untuk mewujudkan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berdampak positif bagi publik. Peningkatan kualitas kontrol internal media, khususnya media online, juga menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem media yang sehat dan terpercaya. Semoga upaya ini dapat berkontribusi pada terwujudnya pers yang profesional dan bermartabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *